Prabowo Usul Skema 52:48 untuk Biaya Haji 2027

Presiden Prabowo mengusulkan komposisi biaya haji 2027 52:48 antara Bipih dan nilai manfaat. Menteri Haji memaparkan arahan serta opsi formulasi.

Lizsa Egeham
Oleh Lizsa Egeham - Reporter
Prabowo Usul Skema 52:48 untuk Biaya Haji 2027
Menteri Haji (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta.

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan komposisi biaya haji 2027 berada di kisaran 52 banding 48 antara biaya perjalanan (Bipih) dan nilai manfaat. Arahan itu disampaikan dalam rapat di Istana Kepresidenan Jakarta dengan penekanan agar beban jemaah tidak bertambah.

"Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah," kata Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf usai rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).

Irfan menyebut rapat membahas hasil perhitungan bersama parlemen terkait biaya ibadah haji 2027. "Kami menyampaikan hasil hitung-hitungan kami dengan Komisi VIII DPR tentang BPIH, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji," ujarnya.

Ia menuturkan ada penyesuaian angka karena dinamika geopolitik di Timur Tengah yang memengaruhi kondisi ekonomi. "Memang ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah," jelas dia.

Menurut Irfan, kementeriannya menyiapkan formulasi agar jemaah tidak terbebani. Komposisi Bipih dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan dihitung ulang untuk mendapatkan skema yang proporsional. "Karena itu, kami juga mencari formulasi-formulasi bagaimana kita bisa walaupun angkanya berbeda, tapi jemaah tidak terlalu mendapatkan beban yang cukup besar," tuturnya.

"Salah satunya adalah bahwa komposisi antara Bipih, yaitu biaya perjalanan ibadah haji, dan nilai manfaat tentu akan kita formulasikan kembali," sambung Gus Irfan.

Rincian Usulan BPIH 2027

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Usulan tersebut disampaikan Irfan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," kata Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf.

Dengan komposisi tersebut, jemaah diusulkan membayar Bipih sebesar Rp 42.936.068,81, sementara Rp 64.404.103,21 ditutup dari nilai manfaat yang dikelola BPKH. BPIH merupakan keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari setoran jemaah (Bipih) dan nilai manfaat.

Sebagai perbandingan, BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp 87.409.365 per jemaah, dengan komposisi 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat.

Irfan menyampaikan usulan BPIH 2027 disusun dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah, seraya tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.

Dalam rancangan tersebut, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp 17.500 per US$ dan Rp 4.666,67 per riyal Saudi.

Rekomendasi