Penebangan 10 Pohon di Bandung untuk Videotron, Subkontraktor Kena Denda dan Segel

Usai penebangan pohon di Bandung, Pemkot menjatuhkan sanksi pada subkontraktor videotron. Ada denda, kewajiban tanam pohon, dan penyegelan.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Penebangan 10 Pohon di Bandung untuk Videotron, Subkontraktor Kena Denda dan Segel
Pemerintah Kota Bandung menyegel videotron imbas penebangan 10 pohon. (merdeka.com/Azzura Galexia).

Pemerintah Kota Bandung menjatuhkan sanksi kepada seorang subkontraktor videotron di Jalan LLRE Martadinata setelah penebangan pohon di Bandung yang dilakukan secara ilegal. Tindakan itu dinilai melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2026 dan melibatkan 10 pohon di kawasan trotoar.

Pelaku telah dikenai denda sebesar Rp 100 juta dan diwajibkan melakukan penanaman pohon sebagai bentuk penggantian. Pemeriksaan awal dilakukan segera setelah kejadian terungkap.

"Kemarin kita langsung periksa si pelakunya dan dia mengakui dan bertanggung jawab dan membuat permohonan maaf juga," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi di Jalan LLRE Martadinata pada Rabu (5/8/2026).

Denda Rp 100 Juta, Kewajiban Tanam 100 Pohon

Menurut Bambang, penebangan dilakukan karena keberadaan deretan pohon dinilai menghalangi tayangan videotron di lokasi tersebut. Selain sanksi administrasi, pelaku juga diwajibkan melakukan penggantian berupa penanaman pohon.

"Mengganti untuk satu pohon yang ditebang, 100 pohon, dan ganti sanksi biaya paksa Rp 10 juta. Jadi mereka sudah menyetorkan kepada kas daerah Rp 100 juta," ujar dia.

Pemerintah Kota Bandung turut menyegel perangkat videotron yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Masa penyegelan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Pemkot Telusuri Pihak Lain yang Terlibat

Selain menjatuhkan sanksi kepada pelaku yang sudah diperiksa, Pemkot Bandung menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam penebangan ini. Upaya penelusuran dilakukan untuk memastikan seluruh peran yang terlibat dapat diidentifikasi.

"Kita cari pelaku ataupun ya orang-orang yang terlibat dalam penebangannya. Betul, tidak akan satu orang," ujar dia.

Penelusuran tersebut dilakukan secara berkelanjutan oleh aparat terkait untuk mengungkap ada atau tidaknya pihak lain yang turut berperan.

Kronologi Lokasi dan Respons Wali Kota

Sebelumnya, sekitar 10 pohon di trotoar Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, ditebang secara ilegal. Dari pantauan, pohon-pohon yang ditebang berada di depan bangunan Six Nine Padel.

Sisa batang yang dipotong terlihat sudah dicor dan ditutupi tanaman lain berukuran lebih kecil, diduga untuk menghilangkan bekas penebangan. Kondisi ini memicu kemarahan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

Farhan menyebut telah mengantongi identitas pelaku dan menegaskan akan memprosesnya secara hukum.

"Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu," kata Farhan melalui keterangan diterima pada Jumat (31/7/2026).
Rekomendasi