Polisi menahan RS (44), terduga pelaku penganiayaan terhadap perempuan berinisial TL, usai insiden pria tendang wanita di mal yang terjadi di area food court sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan awal oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan RS kini ditempatkan di rumah tahanan kepolisian. "Ditahan di Tahti PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Terkait motif, penyidik menemukan keterangan awal bahwa RS merasa terganggu saat berada di lokasi. "Hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Budi juga menepis kabar yang beredar di media sosial yang menyebut TL hendak mencuri sebelum kejadian. "Berita bohong itu," tegasnya.
Dari pendalaman latar belakang, polisi menyebut RS belum bekerja dan masih tinggal bersama orang tuanya. "Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja," kata dia.
Advertisement
Kronologi Insiden Pria Tendang Wanita di Mal
Sebelumnya, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini setelah pendalaman oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penetapan dilakukan usai rangkaian pemeriksaan terhadap pihak terkait.
“Sudah (tersangka),” kata AKBP Abdul Rahim, Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Dalam perkara ini, RS dijerat Pasal 466 KUHP.
Kasus mencuat setelah rekaman CCTV tersebar di media sosial. Dalam video itu, seorang perempuan berbaju putih tampak berdiri di depan sebuah gerai makanan, sementara seorang pria berbaju hitam duduk di belakangnya sambil menyantap makanan.
Tak lama kemudian, pria tersebut terlihat menendang bagian belakang tubuh perempuan itu hingga korban terpental dan jatuh. Usai menendang, pria itu tampak berteriak ke arah korban, sebelum perempuan tersebut meninggalkan lokasi.