Polda Metro Jaya membantah kabar yang menyebut TL, korban dugaan penganiayaan di area food court sebuah mal di Jakarta Pusat, hendak mencuri.
"Berita bohong itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (20/9/2026).
Budi mengungkap penyebab pelaku menendang korban hingga tersungkur.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," ujar Budi Hermanto.
Dia menambahkan, terduga pelaku RS saat ini belum bekerja dan tinggal bersama orang tuanya.
"Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja," ujarnya.
Advertisement
Dijerat Pasal Penganiayaan
Sebelumnya, polisi menetapkan RS (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penendangan terhadap TL hingga tersungkur.
RS dijerat Pasal 466 KUHP. "Sudah (tersangka)," kata Kasubdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Abdul Rahim menyebut penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara. "Yang pasti korban dan tersangka tidak saling kenal," ujarnya.
Advertisement
Viral Rekaman CCTV Aksi Penendangan
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman, seorang perempuan berbaju putih tampak berdiri di depan sebuah gerai makanan. Di belakangnya, seorang pria berkaus hitam duduk sambil menyantap makanan.
Tiba-tiba, pria itu berdiri dan menendang punggung perempuan tersebut. Korban langsung terpental hingga tersungkur di lantai.
Setelah menendang, pria itu terlihat berteriak ke arah korban. Perempuan tersebut kemudian meninggalkan lokasi.