Polisi mengungkap alasan di balik aksi pria berinisial RS yang menendang perempuan berinisial TL di area food court sebuah mal di Jakarta Pusat. Peristiwa yang terekam CCTV itu sebelumnya viral di media sosial.
"Hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Budi juga membantah kabar yang menyebut TL hendak melakukan pencurian sebelum insiden terjadi. "Berita bohong itu," tegasnya.
Dia menambahkan, pemeriksaan sementara menunjukkan kondisi pelaku dalam kehidupan sehari-hari. "Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja," kata dia.
Advertisement
Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan
Sebelumnya, penyidik menetapkan RS (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penendangan terhadap seorang perempuan hingga tersungkur di food court mal di Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, RS dijerat Pasal 466 KUHP.
Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pendalaman oleh penyidik.
“Sudah (tersangka),” kata Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu 19 September 2026.
Dia memastikan tidak ada relasi antara korban dan pelaku. “Yang pasti korban dan tersangka tidak saling kenal,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV beredar luas. Dalam video, perempuan berbaju putih tampak berdiri di depan sebuah gerai makanan, sementara di belakangnya seorang pria berkaus hitam duduk sambil menyantap makanan.
Tiba-tiba, pria tersebut menendang punggung perempuan itu hingga tersungkur. Dia kemudian berteriak ke arah korban sebelum perempuan tersebut meninggalkan lokasi.