Polisi menetapkan RS (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penendangan terhadap seorang perempuan hingga tersungkur di food court sebuah mal di Jakarta Pusat. RS dijerat Pasal 466 KUHP terkait kasus tersebut.
Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Sudah (tersangka),” kata Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Abdul Rahim menyebut motif tindakan RS masih dalam penyelidikan. Ia memastikan keduanya tidak memiliki relasi sebelumnya.
"Yang pasti korban dan tersangka tidak saling kenal," ujar Abdul Rahim.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV beredar di media sosial. Dalam video, seorang perempuan berbaju putih tampak berdiri di depan gerai makanan, sementara di belakangnya seorang pria berkaus hitam duduk sambil menyantap makanan.
Tiba-tiba pria itu menendang punggung perempuan hingga korban terpental dan jatuh, lalu ia terlihat berteriak sebelum perempuan tersebut meninggalkan lokasi.
Advertisement
Imbauan untuk Warga
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait motif insiden di mal Jakarta Pusat tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara kepada penyidik dan sampaikan kepada kepolisian apabila memiliki informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut," tutur Budi Hermanto.