Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pekerjaan Umum berinisial AS (49) ditangkap polisi, lantaran ketahuan menanam puluhan pohon ganja di rumahnya, Perumahan Bumi Orange, Kabupaten Bandung.
Ketika diinterogasi polisi, AS mengaku sudah mulai menanam ganja sejak Mei 2026. Dia mulai menanam pohon ganja usai kesulitan mendapatkan ganja untuk dikonsumsi.
"Awalnya, konsumsi tuh (terus) beli susah, saya kan susah juga, susah juga takut juga. Terus saya penasaran gimana cara nanamnya," kata AS saat diinterogasi oleh Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, Jumat (18/9/2026).
AS mendapat bibit pohon ganja dari kerabatnya. Dia lalu mempelajari cara membudidayakan pohon ganja secara otodidak melalui YouTube. Pohon ganja yang sudah bisa dipetik kemudian dikonsumsi sendiri ataupun diberikan ke kerabat dekatnya.
"Saya ngelihat tanaman langsung, tanaman aslinya karena memang saya suka banget," ujar dia.
Setelah diinterogasi, AS lalu dibawa oleh polisi ke Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi bahwa pelaku mengedarkan ganja di sekitar Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Rabu (16/9/2026).
Polisi kemudian membuntuti pelaku hingga ditangkap di kediamannya yang berada di Perumahan Bumi Orange, Kabupaten Bandung.
Di rumah itu, polisi menyita barang bukti 71 pohon ganja dengan usia yang beragam. Pohon ganja itu ditanam oleh pelaku di halaman belakang rumahnya. Selain itu, polisi juga menyita lampu ultraviolet hingga beberapa botol cairan pestisida.
Akibat perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 dan 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara.