Ganja
Topik Populer
Berita Utama
-
berita kontributor Ladang Ganja 20 Hektare Ditemukan di Perbukitan, Polda Sumsel Selidiki Jaringan di Baliknya
-
berita update Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang, 220 Kg Disita dan Bandar Utama Ditangkap
-
berita kriminal Polresta Manokwari Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Ganja dari Jayapura, Pelaku Ditangkap di KM Dorolonda
-
-
-
-
-
-
aceh Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lainnya, Wujudkan Transparansi Hukum
-
Berita Terbaru
Berita Populer
-
TAUD Soroti Pernyataan Hakim yang Nilai Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan
-
TAUD Soroti Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan
-
Agar Tak Dapat Dipakai Lagi, Tumbler Bekas Air Keras Menyiram Andrie Yunus Dimusnahkan
-
Ini Pertimbangan Hakim Beri Vonis 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus 3 Tahun Penjara Hingga Dipecat dari TNI
-
4 Terdakwa Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis Mulai dari 3 Tahun Penjara Hingga Dipecat dari TNI
Berita Utama Lainnya
Polisi Papua berhasil menyita 19 kg ganja yang diselundupkan dari PNG sepanjang tahun ini. Terungkap, modus penyelundupan ganja Papua memanfaatkan jalur tikus dan laut. Bagaimana penindakannya?
Polres Situbondo berhasil mengungkap peredaran 96 ribu butir okerbaya yang diselundupkan melalui jasa ekspedisi, mengamankan satu tersangka yang terancam hukuman berat.
Anutin Charnvirakul adalah sosok yang sudah familiar dalam dunia pemerintahan Thailand.
Kepala BNN Marthinus Hukom Namun menerangkan, riset ini juga mempertimbangkan banyak hal, salah satunya moralitas.
Pembakaran 20 ton ganja sitaan polisi di Turki sebabkan 25 ribu warga 'mabuk' massal. Asap tebal menyelimuti kota, warga alami pusing dan mual.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan saja. Namun sudah merambah kawasan pedesaan.
Temukan fakta mengejutkan tentang dampak asap ganja dan rokok terhadap kesehatan paru-paru, serta bagaimana keduanya dapat menyebabkan penyakit kronis.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar jalan Daan Mogot KM 24.
Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa yang terlibat dalam penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.
Polisi ringkus empat pemuda inisial YYP (26), BD (22), MA (20) dan AD (20) di Sumatera Barat (Sumbar).