Petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap kasus penyelundupan narkotika dan menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India. Kedua warga asing ini seorang pria berinisial AR (28) berprofesi sebagai manajer perusahaan dan seorang perempuan berinisial PC (31) berprofesi sebagai guru.
Keduanya ditangkap karena akan menyelundupkan 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto. Kedua tersangka diketahui merupakan kurir dan membawa barang haram tersebut dari Negara Thailand.
"Untuk barang bukti 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto jenis ganja," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Jumat (7/8).
Advertisement
Kronologi Pembongkaran Kasus
Kronologi kasus penyelundupan narkotika itu berawal pada Senin (3/8) sekitar pukul 10.30 WITA, setelah mendarat pesawat Scoot Air dengan nomor penerbangan TR280 dengan rute Terminal Koh Samui (USM) Singapura (SIN) -Denpasar (DPS) di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.
Selanjutnya, para penumpang turun dari pesawat dan menuju tempat pemeriksaan petugas Bea Cukai Ngurah Rai. Setibanya di tempat pemeriksaan sekitar pukul 11.25 WITA berdasarkan hasil analisis citra x-ray, petugas Bea Cukai mencurigai dua tersangka dan dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap barang tersangka AR, didapatkan satu buah koper berwarna kecokelatan mengandung narkotika golongan I jenis delta-9 tetrahydrocannabinol atau ganja dengan jumlah keseluruhan 62 kemasan dan berat total 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto.
Selanjutnya, untuk barang tersangka PC satu buah koper berwarna cokelat bermotif bertuliskan LV dan ditemukan enam kotak yang diberi kode K9 dan K14, dan masing-masing berisi plastik transparan berisi serbuk padatan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9 tetrahydrocannabinol atau ganja dengan jumlah keseluruhan 38 kemasan dan berat total 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.
"Dengan berat total keseluruhan 14 kotak yang didalamnya berisi masing-masing dengan jumlah total 100 buah padatan ganja dengan berat total 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto," jelas dia.
Barang-barang tersebut yang berada di dalam koper disamarkan dengan kotak kue maupun kontak mainan. Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku datang ke Pulau Bali sebagai keluarga untuk berlibur selama tiga hari.
Selain itu, keduanya juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang saat berada di Negara Thailand.
"Modus operandi yang digunakan adalah menyamarkan barang bukti sebagai oleh-oleh makanan yang dikemas di dalam beberapa kardus dan dicampurkan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper guna mengelabui petugas pemeriksaan," ujar dia.
Atas penemuan barang bukti tersebut, kedua tersangka diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina mengatakan, kedua tersangka bukan merupakan pasangan suami-istri atau pasangan kekasih dan mereka diupah 300 dolar atau sekitar Rp 4,8 juta dan dibagi dua.
"Diupah 300 dolar dibagi dua. Mereka bukan pasangan suami-istri," kata Hendra.
Kemudian, apakah paket ganja itu akan diedarkan di Pulau Bali pihaknya masih melakukan pendalaman. Karena, dari pengakuan mereka hanya transit ke Bali dan lalu menuju India.
"Karena memang statusnya mereka itu transit, tidak untuk berwisata. Jadi perlu pendalaman lebih lanjut, apakah di sini nanti ada yang menerima atau memang mereka melanjutkan perjalanan. Karena setelah dari Bali akan ada negara lain yang menjadi tujuannya, mereka ke India," ujar Hendra.
Hendra menerangkan, paket yang dibawa mereka ini kalau dipasarkan dengan nilai rupiah sekitar Rp 1,5 miliar.
" Kalau dari pengakuan barang itu mereka ambil di Thailand untuk selanjutnya dibawa dalam penguasaan mereka. Kalau untuk di sini apakah ada penerima atau tidak, itu masih dalam proses pendalaman kami. Kalau dirupiahkan dengan jumlah kurang lebih 10,11 kg ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Hendra.
Kedua tersangka, disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia, nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 610, Ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia, nomor 1, tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-undang Republik Indonesia, nomor 1, taun 2026 tentang penyesuaian pidana.