KPK menggeledah kantor PT Summarecon Bogor untuk mencari bukti tambahan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Hari ini, Senin, penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Budi belum memerinci lebih jauh soal penggeledahan yang berlangsung.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," jelas dia.
Kantor PT Summarecon Bogor menjadi lokasi keempat yang disasar penyidik. Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di tiga titik berbeda sejak pekan lalu.
Lokasi pertama yang digeledah adalah Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Dari sana, penyidik menemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di kementerian tersebut.
Pada Jumat (18/9/2026), tim KPK melanjutkan penggeledahan di dua tempat: kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi.
Dari kantor PT Summarecon Agung Tbk, penyidik mengamankan dokumen surat hak guna bangunan (SHGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, dokumen keuangan perusahaan, berkas yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik.
Sementara itu, dari rumah pribadi Lampri, tim menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang memuat petunjuk dugaan aliran uang terkait perkara di lingkungan ATR/BPN.
Advertisement
OTT KPK: 19 Diamankan, 8 Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain Lampri, tersangka lain yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Adapun pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.