Sidang Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria ke Paripurna, Ini Rinciannya

RUU Reforma Agraria disepakati Baleg DPR dan pemerintah untuk dibawa ke paripurna. Pembahasan mencakup 596 DIM dan sejumlah materi strategis. Simak rinciannya.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Sidang Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria ke Paripurna, Ini Rinciannya
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Gedung DPR MPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026), setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar RUU Reforma Agraria dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di paripurna. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

"Rapat kerja Badan Legislasi pada hari ini dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Pada kesempatan yang sama, ia menyampaikan rapat akan berlangsung hingga seluruh agenda selesai, namun dapat diakhiri lebih awal apabila masih ada hal yang perlu didiskusikan dan disepakati peserta rapat.

Perincian 596 DIM yang Dibahas

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria Iman Sukri memaparkan hasil pembahasan bersama pemerintah. Ia menyebut pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

"Dari komposisi DIM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria," ucap Iman.

"Kepedulian DPR dan pemerintah tersebut ditunjukkan dengan keseriusan DPR dan pemerintah menyelesaikan DIM dengan membahasnya secara intensif, dengan tetap menjalankan asas transparansi dan selalu terbuka menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat," sambung Iman.

Pembahasan Panja berlangsung intensif pada 17–21 September 2026. Setelahnya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan dan seluruhnya menyatakan setuju agar RUU Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.

"Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat serentak.

Adapun 596 DIM yang disampaikan pemerintah terdiri atas:

  1. DIM tetap: 164
  2. DIM perubahan redaksional: 54
  3. DIM perubahan substansi: 57
  4. DIM dihapus: 295
  5. DIM penambahan substansi: 3
  6. DIM penambahan pasal, ayat, atau huruf: 20
  7. DIM reposisi dan perubahan substansi atau redaksional: 3

Iman mengatakan pembahasan Panja menghasilkan sejumlah rumusan yang diharapkan dapat menjawab persoalan dan konflik dalam penyelenggaraan reforma agraria.

"Dalam rapat Panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria," sambung Iman.

Pokok Materi dalam RUU yang Disepakati Panja

Panja bersama pemerintah menyetujui sejumlah materi strategis dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Berikut poin-poin utama yang disepakati:

  1. Penyelenggaraan reforma agraria berbasis hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya, dengan prioritas pemanfaatan bagi subjek reforma agraria.
  2. Perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target tahapan, prioritas strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
  3. Penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) beserta kriteria dan mekanismenya, termasuk mempertimbangkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.
  4. Penegasan objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik, dengan kelompok prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
  5. Penguatan kelembagaan melalui pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, berwenang dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
  6. Pembentukan Dewan Pengawas guna menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
  7. Mekanisme penyelesaian konflik yang efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
  8. Pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah sebagai instrumen penataan aset, meliputi pengembalian tanah kepada pihak yang berhak, pemberian tanah pengganti jika pengembalian tidak dimungkinkan, serta pemberian kepastian hukum atas hak tanah.
  9. Pemberdayaan subjek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
  10. Penguatan perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
  11. Penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
  12. Penguatan partisipasi masyarakat secara bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
  13. Penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria, termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data serta penyampaian laporan kepada presiden dan DPR.
  14. Pengaturan pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria, termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang tersebut.
Rekomendasi