Momen Polisi Kejar-kejaran dengan Pembawa 93 Kg Ganja Siap Edar di Medan

Dua pria asal Aceh berinisial K (30) dan AR (19) kemudian ditangkap di Jalan AH Nasution, Kota Medan.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Momen Polisi Kejar-kejaran dengan Pembawa 93 Kg Ganja Siap Edar di Medan
Polisi tangkap pembawa puluhan kilogram ganja di Medan. (Istimewa).

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 93 kilogram ganja ke kawasan Tembung setelah membuntuti mobil pengangkut narkotika tersebut dari wilayah Kabupaten Dairi hingga Kota Medan.

Dalam pengungkapan berlangsung pada Jumat (14/8) pekan lalu, polisi terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil diduga membawa ganja. Dua pria asal Aceh berinisial K (30) dan AR (19) kemudian ditangkap di Jalan AH Nasution, Kota Medan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus 2026.

"Dalam penggerebekan tersebut, kami menyita 3 kilogram ganja dan menangkap tiga orang. Dari pengembangan kasus itu, kami mendapatkan informasi mengenai rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar menuju kawasan Tembung,” kata Rafli melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/8).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak dari wilayah Kabupaten Dairi berbatasan dengan Aceh hingga menuju Kota Medan.

Setelah mengidentifikasi kendaraan diduga digunakan untuk mengangkut ganja. Polisi membuntuti mobil tersebut untuk mengetahui tujuan pengiriman dan pihak akan menerima ganja.

Namun saat kendaraan melintas di Jalan AH Nasution, polisi melakukan upaya penghentian. Mobil tersebut berupaya melarikan diri setelah mengetahui sedang dibuntuti polisi.

“Pelaku kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” ujar Rafli.

Setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas menangkap K dan AR. Polisi kemudian menggeledah mobil dan menemukan 93 bungkus daun ganja kering yang disimpan dalam lima karung goni. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku ganja tersebut akan dibawa ke kawasan Tembung untuk diedarkan.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pihak lain diduga terlibat dalam pengiriman 93 kilogram ganja tersebut.

“Kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui,” ucap Rafli.

 

Rekomendasi