Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan warga negara asing (WNA) yang tidak bisa meninggalkan Indonesia akibat penundaan atau pembatalan penerbangan imbas abu vulkanik erupsi Anak Krakatau akan memperoleh pembebasan denda overstay maupun dapat mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
Hal ini disampaikan Hendarsam saat meninjau Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9/2026), menyusul gangguan operasional sejumlah penerbangan karena sebaran abu vulkanik.
"Jadi artinya, dia (WNA) sudah siap berangkat, dan kemudian terjadi keadaan seperti ini. Dia secara hukum ini masuk dalam keadaan darurat, kita menerbitkan ITKT, Izin Tinggal Keadaan Terpaksa ya," ungkap Hendarsam.
Adapun bagi WNA yang masa izin tinggalnya terlanjur habis akibat penerbangan dibatalkan atau ditunda, pemerintah memberikan diskresi sesuai surat edaran untuk membebaskan denda administratif sehingga biayanya menjadi Rp 0.
Kebijakan ini berlandaskan Surat Edaran Ditjen Imigrasi yang diterbitkan pada 2025 untuk penanganan keadaan darurat, termasuk bencana alam.
Untuk mendapatkan kemudahan tersebut, WNA cukup melampirkan bukti pembatalan penerbangan dari maskapai. Pengurusan dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta atau di kantor imigrasi di daerah tempat WNA berada.
Advertisement
Data WNA Tertahan Imbas Anak Krakatau
Sementara itu, hingga pukul 15.30 WIB, tercatat sebanyak 26 WNA telah mengajukan ITKT di Bandara Soekarno-Hatta.
"Pemohon didominasi dari Cina, sebagian Eropa," kata Hendarsam.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 533 penerbangan dibatalkan. Sejumlah penerbangan juga dialihkan ke Kertajati, Kualanamu, dan Aceh.