Erupsi Anak Krakatau, KPID DKI Minta TV-Radio Tak Siarkan Kepanikan

KPID DKI Jakarta meminta televisi dan radio memperkuat informasi kewaspadaan kepada masyarakat menyusul dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau yang dirasakan.

Pebrianto Eko Wicaksono
Erupsi Anak Krakatau, KPID DKI Minta TV-Radio Tak Siarkan Kepanikan
Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, Banten. (Liputan6.com/ Yandhi Deslatama)

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengimbau lembaga penyiaran televisi dan radio meningkatkan penyampaian informasi terkait kewaspadaan masyarakat terhadap dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

Ketua KPID DKI Jakarta Ahmad Sulhy mengatakan televisi dan radio memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang cepat, akurat, dan terverifikasi saat terjadi situasi kebencanaan.

“Dalam situasi seperti ini, masyarakat membutuhkan informasi yang akurat, terverifikasi, dan memberikan panduan. Kecepatan pemberitaan harus tetap diiringi kehati-hatian agar informasi yang disampaikan tidak justru menimbulkan kepanikan,” kata Sulhy di Jakarta, Senin (7/9/2026).

KPID DKI Jakarta menyebut imbauan tersebut sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengantisipasi dampak abu vulkanik di wilayah Ibu Kota.

Sejumlah langkah telah dilakukan, di antaranya pemantauan kualitas udara, pelaksanaan water mist, penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ), serta imbauan penggunaan masker dan pembatasan aktivitas di luar ruangan.

KPID DKI meminta lembaga penyiaran mengutamakan informasi yang berasal dari institusi berwenang. Sumber tersebut antara lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BMKG, BPBD, PVMBG/Badan Geologi, BNPB, dan instansi terkait lainnya.

Lembaga penyiaran juga diminta menghadirkan narasumber yang kompeten untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Selain itu, informasi yang beredar di media sosial harus melalui proses verifikasi sebelum disiarkan. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran informasi yang keliru di tengah kondisi kebencanaan.

 

Jangan Picu Kepanikan

Sulhy mengatakan prinsip tersebut sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), terutama terkait akurasi informasi dan ketentuan peliputan bencana.

Menurut dia, lembaga penyiaran tidak hanya memiliki fungsi menyampaikan informasi mengenai peristiwa yang terjadi. Televisi dan radio juga dapat berperan dalam membantu masyarakat menghadapi situasi darurat.

“Televisi dan radio tidak cukup hanya memberitakan apa yang terjadi. Dalam situasi kebencanaan, ruang siar harus menjadi bagian dari mitigasi dengan menghadirkan informasi yang memberi arah, membangun kewaspadaan, dan menjaga ketenangan masyarakat,” ujar Sulhy.

Rekomendasi