Status Lahan Ribuan Desa Masih Tak Pasti, Mendes PDT Paparkan Temuan di Baleg DPR

Yandri Susanto memaparkan 34.323 desa berada di dalam/berbatasan kawasan hutan, memicu ketidakpastian status lahan. Disampaikan saat bahas RUU Reforma Agraria.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Status Lahan Ribuan Desa Masih Tak Pasti, Mendes PDT Paparkan Temuan di Baleg DPR
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. (Antara)

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkap 34.323 desa berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga yang tinggal dan mengelola lahan di wilayah tersebut.

Paparan itu disampaikan dalam Rapat Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (7/9/2026). Angka tersebut berasal dari pemadanan awal data desa dengan pola kawasan hutan. Ia menegaskan, penyebutan desa berada di kawasan hutan tidak otomatis berarti seluruh wilayah desa berada di dalamnya.

Dari total 75.266 desa di Indonesia, sebanyak 34.323 desa bersinggungan dengan kawasan hutan. Jumlah penduduk yang tinggal di desa-desa tersebut diperkirakan mencapai 72,28 juta jiwa.

"Bayangkan jumlah desa ada 75.266, yang bersinggungan dengan hutan 34.323, setengahnya, Pimpinan. Oleh karena itu, sangat strategis rancangan undang-undang ini," ujar Yandri.

Menurut Yandri, warga di wilayah itu adalah penduduk sah yang memiliki KTP, mengikuti pemilu, dan membayar pajak. Banyak di antaranya telah mengelola lahan secara turun-temurun untuk pertanian, namun masih berhadapan dengan ketidakpastian status tanah, bahkan proses penegakan hukum.

Ia mencontohkan kondisi di Sukawangi, Bogor, Jawa Barat, di mana terdapat tiga desa yang seluruh wilayahnya masuk kawasan hutan. Di dalamnya telah berdiri pondok pesantren, masjid, puskesmas, hingga jalan negara, dan sertifikat juga disebut telah terbit di lokasi tersebut.

"Dan ada ibu-ibu yang ditangkap, bapak-bapak yang dipenjara. Saya kira ini harus kita akhiri dengan undang-undang ini," katanya.

Peta Konflik Agraria di Desa dan Usulan Penyelesaian

Yandri menyebut persoalan agraria di desa tidak semata terkait kawasan hutan. Ia memetakan sedikitnya tujuh bentuk konflik, antara lain desa berhadapan dengan kawasan hutan, masyarakat dengan pemegang HGU perkebunan, persoalan plasma atau kemitraan, konflik dengan pemegang izin sektoral, masyarakat adat dengan negara atau korporasi, serta sengketa tanah atau aset desa dengan proyek bank tanah atau BUMN. Ada pula konflik horizontal di dalam maupun antar-desa terkait batas hak ulayat dan sumber daya alam.

Karena ragam konfliknya berbeda, ia menilai penyelesaian tidak bisa memakai satu pendekatan. Pemerintah perlu memetakan pihak yang terlibat, objek sengketa, dasar hak, sejarah penguasaan, serta mekanisme penyelesaian yang sesuai.

Untuk mendukung penyelesaian masalah tersebut, Kementerian Desa dan PDT telah melakukan pendataan desa yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan. Data yang dihimpun meliputi permukiman, fasilitas umum dan sosial, aset desa, penggunaan lahan masyarakat, serta ruang penghidupan.

Yandri menambahkan, data desa tersebut perlu dipadankan dengan data pertanahan, batas wilayah, data spasial, dan data sektoral lainnya. Ia menegaskan pendataan ini menjadi dasar untuk proses verifikasi, bukan penetapan status hukum tanah secara sepihak.

Dalam forum yang sama, ia mengusulkan agar redistribusi tanah tidak hanya diberikan kepada warga secara perorangan. Sebagian tanah perlu dialokasikan sebagai tanah kas desa untuk mendukung pendapatan dan kepentingan desa.

"Redistribusi bukan hanya untuk penduduk desa tapi juga buat kepentingan desa secara umum," pungkasnya.

Rekomendasi