Kapolri: 138 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Hutan

Menurut Listyo, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena kebakaran masih terjadi di beberapa daerah.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Kapolri: 138 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Hutan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat koordinasi yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Graha Marinir Panti Perwira pada Senin (7/9/2026). (Liputan6.com/Dimas)

Polri menetapkan 138 tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah. Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri rapat koordinasi Kemenko Polkam di Graha Marinir Panti Perwira, Senin (7/9/2026).

"Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk," kata Kapolri dalam konferensi pers.

"Dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 sengaja dan 19 lalai," tambahnya.

Menurut Listyo, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena kebakaran masih terjadi di beberapa daerah, termasuk Kalimantan dan Sumatera.

Selain individu, Polri juga menangani perkara yang diduga melibatkan korporasi dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.

"Kami juga menangani 8 korporasi yang saat ini sedang kami proses, dan kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK yang sebelumnya juga telah memberikan sanksi administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan," ungkap Listyo.

"Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses," sambungnya.

Proses Pidana Kasus Kebakaran Hutan

Polri menyatakan penanganan unsur pidana dalam karhutla akan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan, yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang," tutur Listyo.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan penguatan sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan di luar upaya pemadaman yang berjalan.

"Kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditepati, bisa dilaksanakan dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan, sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan," pungkasnya.

Rekomendasi