Penggerebekan Ganja di Petamburan, Polda Metro Jaya Sita 62,5 Kg

Polda Metro Jaya menyita 62,5 kg ganja di Petamburan. Dua pria diamankan, polisi mengungkap barang bukti yang ditemukan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Penggerebekan Ganja di Petamburan, Polda Metro Jaya Sita 62,5 Kg
Barang Bukti 62,5 Kg Ganja.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam operasi ini, polisi menyita 62,5 kilogram ganja dan menangkap dua pria berinisial PP (37) dan AA (62).

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas menyampaikan hasil pengungkapan tersebut.

“Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat dan mengamankan dua orang pria berinisial PP (37) dan AA (62),” kata Triyatno dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).

Dari lokasi, polisi menemukan 59 paket ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban cokelat. Paket-paket itu disimpan dalam tiga karung putih. Setelah ditimbang, total berat bruto mencapai 62.535 gram.

Selain ganja, turut disita tiga lakban cokelat, satu kater, dan dua telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

“Dari tangan mereka, kami menyita tiga karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 paket yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja serta dua handphone yang dipergunakan untuk transaksi narkotika,” ujar Triyatno.

Pengakuan Sudah Lima Kali Transaksi

Triyatno menyebut pengakuan itu terungkap dalam pemeriksaan awal.

“Dari keterangan yang diberikan para pelaku, mereka mengakui sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” katanya.

Kedua pria tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi