Prabowo Subianto Ancam Cabut Izin Korporasi Terkait Karhutla

Di HUT ke-28 PAN, Prabowo Subianto menegaskan akan mencabut izin korporasi yang terlibat karhutla dan meminta proses pidana tetap berjalan.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Prabowo Subianto Ancam Cabut Izin Korporasi Terkait Karhutla
Mendagri Tito mendampingi Presiden Prabowo meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026). (Dokumen Kemendagri).

Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mencabut seluruh izin usaha korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Tanah Air. Ia juga meminta penegakan hukum atas unsur pidana tetap dilanjutkan.

Pernyataan itu ia sampaikan pada puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (18/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengungkap telah memberikan arahan kepada Kapolri untuk menindaklanjuti temuan terkait karhutla.

“Saya sudah kasih petunjuk, 'Kapolri usut terus. Jangan ragu-ragu. Begitu bukti sudah kuat, lapor ke saya. Saya akan mencabut semua izin-izin mereka itu,” kata Prabowo.

Ia menyebut pemerintah tidak boleh ragu mengambil tindakan terhadap korporasi yang melanggar. Prabowo juga menyinggung laporan Kapolri mengenai perusahaan yang terindikasi terlibat.

“Kapolri melaporkan kepada saya ada 95 korporasi yang indikasinya mereka melanggar, mereka ikut bertanggung jawab atas kebakaran-kebakaran itu,” ucap dia.

Prabowo menegaskan langkah tersebut berlandaskan konstitusi, merujuk pada ketentuan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Saya tidak ragu-ragu karena saya setia kepada Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33. Bumi dan air dan semua kekayaan alam dikuasai negara, apalagi yang melanggar,” kata Prabowo.
Rekomendasi