Seorang pria inisial SH (32) tega membunuh ayah kandungnya sendiri, S (69). Pelaku ditangkap polisi beberapa jam usai kejadian. Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2026). Anak dan bapak itu terlibat cekcok perihal lahan yang mereka sengketakan selama ini.
Pelaku tak bisa mengendalikan emosi sehingga mengambil sebilah parang lalu membacok leher korban. Ayahnya tewas di tempat dengan luka parah di bagian leher. Pelaku kabur. Polisi yang datang ke lokasi melakukan pengejaran hingga dilakukan penangkapan.
"Benar, kita tangkap anak yang membunuh ayah kandungnya sendiri kemarin. Penangkapan disertai barang bukti di TKP," ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, Jumat (18/9/2026).
Risnan menyebut tersangka mengaku tersulut emosi dan sakit hati karena korban bersikukuh ingin memiliki lahan yang diklaim milik tersangka. Dia spontan mengambil parang dan melakukan pembunuhan.
"Motifnya karena masalah lahan pertanian," kata Risnan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita sebilah parang yang digunakan dalam kejahatan.
Risnan mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah. Tindakan kekerasan tidak dibenarkan dan akan berhadapan dengan hukum.
"Kekerasan bukan solusi, apalagi dalam satu keluarga. Ayah meninggal, anak masuk penjara, keluarga bersedih semua," pungkasannya.