Kronologi Penangkapan Pegawai Kementerian PU Usai Tanam Puluhan Pohon Ganja

Berdasarkan pengakuan pelaku, pohon ganja itu mulai ditanam sejak Mei 2026. Pelaku belajar secara otodidak cara memelihara pohon ganja dari YouTube.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Kronologi Penangkapan Pegawai Kementerian PU Usai Tanam Puluhan Pohon Ganja
Pohon ganja disita dari PPPK Kementerian Pekerjaan Umum di Bandung. (merdeka.com/Azzura Galexia).

Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pekerjaan Umum berinisial AS (49) ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes usai didapati menanam pohon ganja dan mengedarkannya.

"Modus operandinya menanam pohon ganja untuk digunakan sendiri dan diedarkan," kata Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, pada Jumat (18/9).

 

Pohon ganja disita dari PPPK Kementerian Pekerjaan Umum di Bandung. (merdeka.com/Azzura Galexia).
Pohon ganja disita dari PPPK Kementerian Pekerjaan Umum di Bandung. (merdeka.com/Azzura Galexia).

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus bermula ketika kepolisian menerima informasi bahwa pelaku mengedarkan ganja di sekitar Jalan AH. Nasution, Kota Bandung, pada Rabu (16/9). Kepolisian kemudian membuntuti pelaku hingga ditangkap di kediamannya Perumahan Bumi Orange, Kabupaten Bandung.

"Kemudian kami ikuti sampai dengan ke TKP kedua di Perumahan Bumi Orange," ujar Oliestha.

Di rumah itu, kepolisian menyita barang bukti 71 pohon ganja dengan usia beragam. Pohon ganja itu ditanam pelaku di halaman belakang rumahnya. Selain itu, kepolisian juga menyita lampu ultraviolet hingga beberapa botol cairan pestisida.

"Terhadap orang yang kami amankan tersebut, kemudian kami lakukan pengecekan yang ternyata kami temukan yang bersangkutan positif juga mengonsumsi beberapa jenis narkotika di antaranya sabu-sabu dan juga ada ganja," ujar dia.

Pohon ganja disita dari PPPK Kementerian Pekerjaan Umum di Bandung. (merdeka.com/Azzura Galexia).
Pohon ganja disita dari PPPK Kementerian Pekerjaan Umum di Bandung. (merdeka.com/Azzura Galexia).

Pengakuan Pelaku

Berdasarkan pengakuan pelaku, menurut Oliestha, pohon ganja itu mulai ditanam sejak Mei 2026. Pelaku belajar secara otodidak cara memelihara pohon ganja dari YouTube. Ganja sudah bisa dipetik kemudian dikonsumsi pelaku atau dibagikan ke kerabat dekatnya.

Kepolisian akan melakukan pendalaman untuk mengetahui ada atau tidaknya ganja dijual pelaku. Selain itu, kepolisian juga akan mencari dua orang berinisial D dan A disebut memberi bibit tanaman ganja kepada AS.

"Kami lakukan pendalaman sehingga barang haram ini tidak terus menyebar dan terus beredar," kata dia.

Akibat perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 dan 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Rekomendasi