Menteri PU Hentikan Sementara ASN Ketahuan Tanam Ganja di Bandung

ASN Kementerian PU berinisial AS diberhentikan sementara usai ditetapkan tersangka kasus ganja. Polisi menyita 71 tanaman di rumahnya. Ini pernyataan menteri.

Arief Rahman H
Oleh Arief Rahman H - Reporter
Menteri PU Hentikan Sementara ASN Ketahuan Tanam Ganja di Bandung
<p>Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. (Foto: Kementerian PU)</p>

Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) memberhentikan sementara seorang ASN berinisial AS yang terjerat kasus penanaman ganja di Kabupaten Bandung. Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan penegakan disiplin pegawai berjalan seiring proses hukum.

AS merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian PU. Ia kedapatan menanam ganja di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, dan telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung.

Kementerian PU menyebut pemberhentian sementara berlaku atas tugas dan jabatannya sampai ada perkembangan serta kepastian hukum lebih lanjut sesuai ketentuan.

"Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan," kata Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi pada Sabtu (19/9/2026).

Kementerian PU berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta disiplin seluruh pegawai dalam pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

"Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi," ujar dia.

ASN Kementerian PU Jadikan Rumah Kebun Ganja

Polisi menangkap AS (49), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum, di rumahnya di Perumahan Bumi Orange, Kabupaten Bandung.

Penindakan berawal dari informasi soal peredaran ganja di sekitar Jalan AH Nasution, Kota Bandung, pada Rabu (16/9/2026). AS kemudian dibuntuti hingga akhirnya diamankan di kediamannya.

Saat diinterogasi, AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026 karena kesulitan mendapatkan barang tersebut untuk dikonsumsi.

"Awalnya, konsumsi tuh (terus) beli susah, saya kan susah juga, susah juga takut juga. Terus saya penasaran gimana cara nanamnya," kata AS saat diinterogasi oleh Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, Jumat (18/9/2026).

AS mengatakan bibit ganja diperoleh dari kerabat. Ia mempelajari teknik budidaya secara otodidak melalui YouTube. Hasil panen disebut digunakan sendiri dan sebagian diberikan kepada kerabat dekatnya.

"Saya ngelihat tanaman langsung, tanaman aslinya karena memang saya suka banget," ujar dia.

Di rumah tersebut, polisi juga menemukan instalasi pendukung penanaman seperti lampu ultraviolet serta beberapa botol cairan pestisida. Sebanyak 71 pohon ganja ditanam di halaman belakang rumah dengan usia beragam.

Usai interogasi, AS dibawa ke Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lanjutan dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Atas kasus ini, AS disangkakan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi