Suahasil Sebut Pelantikan di Kemenkeu Bukan Rombak Pejabat Era Purbaya

Menkeu Suahasil menegaskan pelantikan di Kemenkeu bukan perombakan pejabat era Purbaya. Ia menjelaskan mekanisme Baperjakat dan melantik 14 pejabat baru.

Immanuel Christian
Oleh Immanuel Christian - Reporter
Suahasil Sebut Pelantikan di Kemenkeu Bukan Rombak Pejabat Era Purbaya
Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin (21/9/2026) ditegaskan bukan perombakan terhadap pejabat era Purbaya Yudhi Sadewa. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut prosesi tersebut adalah kelanjutan dari pengisian jabatan yang sudah berjalan.

Menurut dia, langkah ini merupakan penyempurnaan atas proses sebelumnya sehingga pejabat yang telah dilantik terdahulu tetap sah dan menjalankan tugasnya.

"Enggak, ini yang kemarin sudah ikut pelantikan sudah sah. Ini adalah penyempurnaan setelah itu," ujar Suahasil kepada wartawan setelah pelantikan pejabat di Kementerian Keuangan, Senin, 21 September 2026.

Ia menambahkan para pejabat yang telah mengikuti pelantikan sebelumnya tetap bekerja sesuai mandat yang diterima. "Yang kemarin telah ikut pelantikan itu sudah menjalankan tugas," kata Suahasil.

Suahasil menjelaskan penyempurnaan pengisian jabatan dilakukan melalui mutasi dan promosi yang dibahas di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kemenkeu. Forum itu, menurut laporan yang ia terima, dihadiri seluruh pejabat eselon I untuk menyampaikan pendapat dan usulan dari unit masing-masing.

"Baperjakat-nya saya mendapat laporan dihadiri oleh seluruh pejabat eselon I. Seluruh pejabat eselon I menyampaikan pendapat, usulan dari unit eselon I masing-masing," tutur Suahasil.

Ia menegaskan mekanisme Baperjakat tidak hanya membahas pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), tetapi juga pejabat administrator serta pejabat fungsional. Setelah pelantikan rampung, ia meminta seluruh jajaran kembali fokus pada tugas di bidang penerimaan, pengawasan, belanja, dan pembiayaan negara. "Saya telah meminta kepada seluruh pejabat Kementerian Keuangan untuk sekarang bekerja menuntaskan, mengerjakan seluruh tugas Kementerian Keuangan bagi Indonesia," pungkas Suahasil.

14 Pejabat Kemenkeu dan Sekretariat KSSK Resmi Dilantik

Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 14 pejabat baru di lingkungan Kemenkeu dan Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin (21/9/2026).

Pada kesempatan itu, ia meminta para pejabat mengemban amanah dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab karena sumpah jabatan diucapkan di hadapan Sang Pencipta. "Saudara-saudara baru saja mengangkat sumpah jabatan dan sumpah itu adalah sumpah yang saudara angkat di depan pencipta saudara masing-masing," ujar Suahasil dalam acara Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat pada Sekretariat KSSK di Kementerian Keuangan, Senin, 21 September 2026.

Ia menegaskan sumpah tersebut bukan semata ikrar kepada pimpinan, melainkan juga bentuk pertanggungjawaban spiritual. "Jadi bukan hanya sumpah kepada menteri atau kepada pimpinan, tetapi sumpah kepada pencipta kita semua," kata Suahasil.

Suahasil menyebut pelantikan merupakan bagian dari keberlanjutan organisasi melalui proses promosi dan mutasi untuk menjaga kualitas kelembagaan menghadapi tantangan ke depan. Proses pengisian jabatan dilakukan melalui Baperjakat Kemenkeu sebagai bagian dari penerapan merit system dan pengelolaan talenta yang mempertimbangkan kinerja serta karakteristik pegawai. "Kita akan terus memperkuat tata kelola organisasi, menjaga kepastian, menjaga kinerja, dan memperkuat kepercayaan terhadap institusi," tutur Suahasil.

Penugasan Sekretariat KSSK dan Landasan Aturannya

Pelantikan juga mencakup pejabat pada Sekretariat KSSK untuk menuntaskan penyesuaian kelembagaan setelah pembentukan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Suahasil menyebut pengisian pejabat Sekretariat KSSK diperlukan guna menyelesaikan transisi kelembagaan sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2025.

Kepada para pejabat baru, ia mengingatkan bahwa seluruh tugas di Kemenkeu bermuara pada manfaat bagi publik. "Setiap rupiah keuangan negara harus dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya.

Penetapan pelantikan tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293 Tahun 2026 yang mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271 Tahun 2026, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 219 Tahun 2026.

Rekomendasi