Eks Bupati Gowa Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen, Ubah Data KTP Demi Cerai

Kasus ini dilaporkan oleh mantan suami Sitti Husniah Talenrang, Muh Khairul Aco di Ditreskrimum Polda Sulsel.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar- Reporter
Eks Bupati Gowa Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen, Ubah Data KTP Demi Cerai
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Sulsel. (merdeka.com/Ihwan Fajar).

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Pemalsuan dokumen kependudukan tersebut diduga untuk menghindari aturan terkait perceraian seorang kepala daerah yang diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani mengatakan, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan sejak 26 Oktober 2026. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh mantan suami Sitti Husniah Talenrang, Muh Khairul Aco di Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Ibu Husniah Talenrang. Di mana diduga melakukan perbuatan pidana berupa mengubah elemen data kependudukan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik yang tercantum pada pasal 394 KUHP tahun 2023 dan pasal 94 Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan," kata Sibarani di Mapolda Sulsel, Kamis (5/11).

 

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Sulsel. (merdeka.com/Ihwan Fajar).
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Sulsel. (merdeka.com/Ihwan Fajar).

Motif Palsukan Data KTP

Sibarani menjelaskan modus Husniah Talenrang mengubah dokumen kependudukan pada kolom pekerjaan. Sebelumnya, Husniah Talenrang mengubah kolom pekerjaan dari Bupati Gowa menjadi wiraswasta.

"Jadi, tersangka merubah data kependudukannya yang awalnya pekerjaan bupati menjadi wiraswasta," ujar Sibarani.

Sibarani mengungkapkan motif Husniah Talenrang mengubah kolom pekerjaan untuk pengajuan permohonan cerai. Sekadar diketahui, bagi kepala daerah yang ingin cerai harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pejabat sipil.

"Jadi, sampai saat ini, penyidik dari Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," tutur dia.

Sibarani mengungkapkan adik kandung mantan Kabarharkam Polri Komjen (Purn) Fadil Imran itu dikenakan pasal 394 KUHP tahun 2023 dan pasal 94 Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 yang ada tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006. Dalam kasus ini Husniah terancam hukuman 7 tahun penjara.

Sibarani menambahkan sampai saat ini penyidik telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk mantan suami Husniah Talenrang, Muh Khairul Aco. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan oleh penyidik seperti dokumen dari aplikasi SIAK dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Gowa, print out kartu tanda penduduk (KTP) milik Sitti Husniah Talenrang, dan satu lembar surat kuasa untuk pelayanan administrasi kependudukan.

Rekomendasi