Polda Sulawesi Selatan tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa untuk tahun anggaran 2025. Perkara ini menyeret nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Pernyataan itu disampaikan di Mabes Polri pada Jumat (25/9/2026).
"Saat ini kami dari penyidik di Subdit Tipikor Ditreskrimsus (Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sulsel masih melaksanakan proses penyidikan dugaan tindak pidana pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).
Dalam perkara ini, Sitti Husniah telah diperiksa dengan status saksi. Penyidik menyebut penetapan tersangka belum dilakukan karena proses masih berlanjut.
"Sampai saat ini peran dari saudari Bupati adalah sebagai saksi. Jadi memang beberapa waktu yang lalu telah kami periksa, namun memang masih belum ditentukan tersangkanya, karena proses penyidikan saat ini masih tetap berlangsung," ujar Taufik.
Sementara itu, pada perkara terpisah, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam empat rangkaian dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penanganannya, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta menggelar perkara untuk memutuskan status hukum.
"Kami telah memeriksa beberapa saksi dalam forum, hasilnya telah disepakati bahwa penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, statusnya sebagai tersangka," ungkap Robertus kepada awak media, Jumat (25/9/2026).
Penindakan turut disertai penggeledahan di empat lokasi melalui penyidikan bersama (joint investigation) dengan Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa.
"Kami telah menggeledah empat lokasi, di antaranya Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara Gowa, dan kediaman Saudari RP," kata De Deo.
Atas perkara tersebut, Sitti Husniah disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.