Keselamatan berkendara tidak hanya bergantung pada kemampuan mengemudi, tetapi juga pada kepatuhan terhadap aturan. Di jalan raya, pelanggaran seperti menerobos lampu merah hingga bermain ponsel saat berkendara masih sering terjadi.
Kebiasaan yang kerap dianggap sepele ini berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Selain meningkatkan risiko kecelakaan, pelanggaran juga dapat berujung pada sanksi berupa denda hingga kurungan.
Mengutip laman Daihatsu, Rabu (4/11), kenali 5 pelanggaran lalu lintas yang paling sering dilakukan pengendara beserta sanksinya.
- 1. Menerobos Lampu Merah
Alasan pelanggaran ini beragam, mulai dari terburu-buru, jalan terlihat sepi, hingga ingin cepat melintas di persimpangan. Padahal, persimpangan adalah titik rawan karena menjadi pertemuan arus kendaraan dari berbagai arah. Perlu dipahami, lampu kuning bukan isyarat untuk menambah kecepatan, melainkan tanda agar bersiap berhenti sebelum lampu merah menyala. Pelanggaran terhadap rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
- 2. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Masih banyak pengemudi yang mengabaikan seatbelt, terutama saat menempuh jarak dekat atau di tengah kemacetan. Padahal, risiko kecelakaan dapat terjadi kapan saja. Sabuk pengaman menahan tubuh agar tidak terlempar saat terjadi benturan dan membantu mengoptimalkan perlindungan fitur keselamatan lain seperti airbag. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dapat dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
Advertisement
Melampaui Batas Kecepatan
Jalan yang lengang kerap menggoda pengendara untuk memacu kendaraan di atas batas yang ditentukan. Semakin tinggi laju kendaraan, semakin panjang jarak pengereman yang dibutuhkan dan potensi dampak benturan saat kecelakaan menjadi lebih fatal.
Pengendara perlu memperhatikan rambu batas kecepatan di setiap ruas jalan dan menjaga kecepatan sesuai ketentuan untuk mengantisipasi kondisi lalu lintas yang berubah-ubah. Pelanggaran batas kecepatan dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
- 4. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi
Mengoperasikan ponsel—membalas pesan, menerima panggilan, hingga menatap aplikasi navigasi sambil memegang gawai—mengganggu konsentrasi dan mengalihkan perhatian dari kondisi jalan. Mengalihkan pandangan beberapa detik saja dapat meningkatkan risiko kehilangan kendali, terutama saat kendaraan di depan tiba-tiba mengerem atau muncul hambatan. Jika harus menggunakan ponsel, menepilah dan berhenti di lokasi aman. Sesuai ketentuan, aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenakan denda maksimal Rp750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan.
- 5. Tidak Membawa atau Tidak Memiliki SIM yang Sesuai
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki dan dibawa saat mengemudi. Pelanggaran bisa terjadi karena lupa membawa SIM atau mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM sesuai golongan. Pastikan masa berlaku dan golongan SIM sesuai jenis kendaraan, serta cek kelengkapan dokumen sebelum berangkat untuk menghindari masalah saat pemeriksaan. Bagi yang tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan, sanksinya denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan. Sementara itu, mengemudi tanpa memiliki SIM dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
Tertib berlalu lintas bukan sekadar upaya menghindari tilang. Kepatuhan pada aturan merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lain.
Dengan menghindari kebiasaan seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga bermain ponsel saat mengemudi, risiko kecelakaan dapat diminimalkan. Disiplin berkendara perlu diterapkan setiap kali berada di jalan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4711975/original/062701700_1704886987-20240110-Pelanggaran-Lalu-Lintas-Angga-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425176/original/071120700_1764215804-Toyota_Corolla_1996.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387248/original/035923200_1793451735-IMG_5409.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3446157/original/053403700_1620006632-0000482443.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375975/original/038780100_1792289062-IMG_4360.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4245351/original/091411800_1669809381-3214.jpg)