BPS Jelaskan Mengapa Korban PHK Tak Langsung Masuk Kategori Pengangguran

BPS: korban PHK tak otomatis pengangguran. Status ditentukan aktivitas ekonomi minimal 1 jam per pekan. Simak penjelasan resminya.

Tira Santia
Oleh Tira Santia- Reporter
BPS Jelaskan Mengapa Korban PHK Tak Langsung Masuk Kategori Pengangguran
Sejumlah pencari kerja memadati arena Job Fair di kawasan Jakarta, Rabu (27/11/2019). Job Fair tersebut digelar dengan menawarkan lowongan berbagai sektor untuk mengurangi angka pengangguran. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pekerja yang terkena PHK tidak otomatis tercatat sebagai pengangguran dalam statistik ketenagakerjaan nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan, status seseorang ditentukan oleh aktivitas ekonominya, termasuk apakah ia masih melakukan kegiatan untuk menghasilkan pendapatan.

Standar pengukuran tersebut merujuk pada ketentuan internasional International Conference of Labour Statisticians (ICLS) di bawah Organisasi Buruh Internasional (ILO). Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh. Edy Mahmud, menyampaikan batasan minimal aktivitas kerja yang digunakan dalam perhitungan resmi.

"Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal 1 jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja," kata Edy dalam rilis pers BPS di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dengan ketentuan tersebut, pekerja formal yang terkena PHK namun kemudian beralih ke aktivitas ekonomi di sektor informal—misalnya menjadi pengemudi ojek online (ojol)—tetap tercatat sebagai penduduk bekerja. Hal yang sama berlaku bagi korban PHK yang mengalami penurunan jam kerja; selama masih melakukan kegiatan ekonomi minimal satu jam per pekan, statusnya tidak otomatis berubah menjadi pengangguran.

"Akibat PHK tersebut, pekerja tetap berada pada kelompok bekerja, tetapi mengalami perubahan dari yang awalnya berada di perusahaan sektor formal kemudian beralih ke sektor informal. Atau yang tadinya sebagai pekerja penuh waktu 35 jam ke atas, berubah menjadi pekerja paruh waktu atau setengah pengangguran," terangnya.

Peralihan Usai PHK dan Dominasi Pekerja Informal

Fenomena peralihan dari pekerjaan formal ke aktivitas informal menjadi indikator penting dalam menilai kualitas pasar tenaga kerja. Angka penduduk bekerja yang tinggi belum tentu mencerminkan stabilitas jam kerja dan pendapatan, terutama jika mayoritas berada di sektor informal.

BPS menyebut pekerja informal masih mendominasi dibanding tenaga kerja di sektor formal. Kondisi ini menjadi sinyal bahwa daya serap lapangan kerja formal perlu ditingkatkan agar penempatan kerja lebih stabil dan berupah layak.

"Data saat ini menunjukkan proporsinya mencapai 57,93 persen di sektor informal, sementara sektor formal sebesar 42,07 persen. Ini merupakan sinyal bahwa penyerapan sektor formal masih perlu ditingkatkan," pungkas Edy.

Rekomendasi