Pengusaha tambang Samin Tan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan pertambangan batu bara di wilayah PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Nilai uang yang diduga dicuci mencapai Rp 18,1 triliun.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa menyebut Samin Tan menyamarkan aliran dana hasil penjualan batu bara melalui sejumlah perusahaan afiliasi serta pembelian aset properti mewah.
"Terdakwa Samin Tan telah melakukan penjualan ekspor batu bara yang bersumber dari pertambangan di wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi dengan total penjualan seluruhnya sebesar Rp 18.107.370.569.178,90 (Rp 18,1 triliun)," ujar jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Menurut jaksa, ekspor batu bara PT AKT tersebut dilakukan kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) dengan volume 5.882.586,74 metrik ton.
Namun hasil penjualan itu diduga tidak disetorkan ke rekening resmi PT AKT selaku pemilik barang. Pembayaran dari pembeli luar negeri dialihkan ke sejumlah rekening perusahaan yang ditunjuk melalui orang-orang kepercayaannya.
"Terdakwa Samin Tan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul penjualan batu bara dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi dari Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) melalui perusahaan-perusahaan sesuai perintah terdakwa Samin Tan agar uang hasil penjualan batu bara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Samin Tan," lanjut jaksa.
Untuk menampung aliran dana dari Rescom Mineral Trading FZE, digunakan rekening penampung utama yang diganti secara berkala: mulai menggunakan rekening P5 AKT pada 2016–2020, lalu pembayaran dialihkan melalui rekening PT Beyond Property di Bank BNI Cabang Harmoni pada 2020–2023, dan berikutnya memakai rekening PT Bagas Bumi Persada di Bank BCA Cabang Pasar Jatinegara pada 2023–2025.
Selain itu, dana juga dipecah dan ditransfer ke berbagai perusahaan maupun perorangan yang terafiliasi dengan Samin Tan, di antaranya PT Sarana Bakti Angkasa, PT Dayak Membangun Pratama, dan PT Wahana Bangun Kreasi, serta ke sejumlah perusahaan di luar negeri.
Jaksa turut membeberkan transaksi melalui PT Black Diamond yang menerima dana sebesar 9 juta dolar Amerika Serikat. Uang tersebut kemudian ditarik bertahap dalam mata uang rupiah melalui Bank Artha Graha Sudirman sebelum diserahkan langsung kepada Samin Tan di kantor PT AKT.
Advertisement
Dibelikan Aset
Di luar aliran ke berbagai korporasi, sebagian hasil penjualan itu juga dibelikan aset berupa tanah dan bangunan melalui PT Sarana Bakti Angkasa.
Jaksa mengungkap pembelian sebanyak 104 bidang tanah di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tiga bangunan kantor, serta puluhan unit apartemen yang meliputi 36 unit di lantai tiga, 43 unit di lantai lima, 49 unit di lantai enam, dan 46 unit di lantai tujuh.
Pengalihan dana ke rekening-rekening yang tidak berhak menyebabkan penerimaan tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan resmi PT AKT. Konsekuensinya, tidak dapat diperhitungkan sebagai objek pajak dan menghindarkan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Atas perbuatannya, Samin Tan dalam dakwaan primair dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun dalam dakwaan subsidair, ia didakwa dengan pasal berlapis terkait perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, maupun kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5539924/original/082391900_1774668232-IMG_20260328_012627.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4475502/original/066738900_1687337171-jujj.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391046/original/017655200_1793869739-IMG_2832.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391096/original/027828500_1793871892-IMG_0990.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391054/original/065722600_1793870622-email-attachment_2026_11_05_rifqyabiyya-at-klyid_kapolri-tegaskan-kasus-penyadapan-ilegal-murni-penegakan-hukum_158298.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391055/original/067942500_1793870631-126338.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390789/original/037820500_1793860348-Ijazah_Jokowi_SD.jpg.jpeg)