Panja Komisi III Sepakati Ubah Judul RUU Perampasan Aset, Ini Fokus yang Ditekankan

Komisi III DPR menyetujui perubahan judul RUU Perampasan Aset. Pemerintah ingin ruang lingkup diperjelas. Aspirasi publik juga disebut jadi pertimbangan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi- Reporter
Panja Komisi III Sepakati Ubah Judul RUU Perampasan Aset, Ini Fokus yang Ditekankan
Rapat panja RUU Perampasan Aset Komisi III DPR. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset Komisi III DPR menyetujui perubahan judul RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.

Perubahan ini dimaksudkan untuk menegaskan fokus utama pengaturan pada perampasan aset hasil kejahatan korupsi. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut usulan datang dari pemerintah karena judul sebelumnya dinilai terlalu umum.

"Jadi judulnya, teman-teman, dari pemerintah minta agar judulnya diubah dari tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, yang memang dianggap terlalu umum ya, dan tidak tegas menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya," kata Habiburokhman saat memimpin rapat Panja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia menuturkan tindak pidana lain yang akan dicakup dalam RUU akan dibatasi dan dibahas lebih lanjut pada batang tubuh. Sejumlah contoh yang disinggung antara lain investasi bodong dan penipuan berkedok perjalanan umrah.

Menurutnya, penegasan korupsi pada judul juga untuk menyerap aspirasi publik.

"Yang penting dari judul ini sudah nendang, Pak. Judulnya nendang bahwa kita ini concern-nya apa? Memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa concern utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi," tegasnya.

Setelah meminta persetujuan anggota, perubahan judul disepakati. Habiburokhman lalu mengetok DIM pertama.

"Bismillahirrahmanirrahim. Wah, satu DIM sudah selesai," ujarnya.

Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset Dipertegas

Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menjelaskan perubahan judul diusulkan pemerintah untuk memperjelas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, terutama tindak pidana korupsi.

"Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset, terutama untuk tindak pidana korupsi," kata dia.

Adapun Anggota Komisi III Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan setuju dengan perubahan judul. Menurut dia, penegasan tindak pidana korupsi sejalan dengan semangat masyarakat yang sejak awal mendorong adanya aturan perampasan aset.

"Karena memang dari awal semangat dari publik atau suara masyarakat, yang mau dirampas itu aset pelaku tindak pidana korupsi. Jadi memang concern di Undang-Undang Perampasan Aset ini adalah tentang tindak pidana korupsi," ujar Rudianto.

Dalam rapat tersebut, pemerintah dan Panja juga membahas mekanisme penanganan 397 daftar inventarisasi masalah (DIM). Rinciannya, 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM dihapus, dan 18 DIM substansi baru.

Sebanyak 160 DIM tetap disepakati untuk langsung diketok.

Sementara 135 DIM redaksional akan dibahas melalui tim perumus dan tim sinkronisasi. Adapun 102 DIM yang berkaitan dengan perubahan substansi, penghapusan, dan substansi baru akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Rekomendasi