Pemerintah Serahkan DIM RUU Perampasan Aset, Komisi III Bentuk Panja

Pemerintah menyerahkan DIM RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPR. Panja disetujui dan target pembahasan dipatok pada Masa Persidangan II 2026–2027.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi- Reporter
Pemerintah Serahkan DIM RUU Perampasan Aset, Komisi III Bentuk Panja
Komisi III DPR kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kepada Komisi III DPR RI, Kamis (5/11/2026). Penyerahan tersebut menjadi langkah awal untuk membahas substansi RUU yang ditargetkan rampung pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut baik penyerahan DIM tersebut. Dia sekaligus meminta persetujuan anggota rapat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan lebih terarah.

“Terima kasih kepada perwakilan pemerintah yang telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana,” kata Habiburokhman dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Usulan pembentukan Panja tersebut disetujui seluruh peserta rapat. Habiburokhman ditetapkan sebagai ketua, sementara Soedeson Tandra dipercaya menjadi wakil ketua.

“Untuk selanjutnya, agar pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana lebih fokus dan komprehensif, pimpinan perlu mendapat persetujuan dalam rapat kerja ini apakah menyetujui pembentukan Panja dengan ketua saya Habiburokhman, wakil ketua Panja Soedeson Tandra. Setuju?” ujarnya.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Habiburokhman menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjadi agenda prioritas Komisi III pada masa persidangan mendatang. Dia berharap tidak ada agenda lain yang menghambat proses pembahasan sehingga target penyelesaian dapat tercapai.

“Perlu kami sampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat, RUU tentang Perampasan Aset ini akan dibahas dan diselesaikan sesegera mungkin pada masa persidangan II tahun 2026–2027,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027 dijadwalkan mulai 10 November 2026. Dengan demikian, Komisi III akan segera memusatkan perhatian pada pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Karena ini prioritas, Komisi III tidak ada agenda lain selain UU Perampasan Aset. Di masa sidang besok, kalau bisa, harus selesai masa sidang II 2026–2027,” tandasnya.

Rekomendasi