Di Tengah Pembahasan RUU, Jamdatun Wanti-Wanti Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Jamdatun ingatkan perampasan aset tanpa putusan pidana rawan disalahgunakan. Ia memaparkan syarat ketat serta pelajaran dari Inggris, AS, dan Australia.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi- Reporter
Di Tengah Pembahasan RUU, Jamdatun Wanti-Wanti Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana
Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset. (Foto: Istimewa).

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengingatkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) berpotensi disalahgunakan bila tidak dibatasi secara ketat.

Ia menekankan penerapan hanya boleh berdasarkan undang-undang, melalui putusan hakim, dan dengan prinsip proporsionalitas.

Peringatan itu disampaikan Narendra dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, mekanisme yang memotong tahapan pembuktian pidana menyentuh langsung hak milik warga.

"Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, perampasan aset tanpa putusan pidana merupakan bentuk pembatasan hak milik yang paling keras karena negara mengambil harta tersebut tanpa membuktikan kesalahan pidananya terlebih dahulu," kata Narendra.

Narendra menyebut ada tiga syarat yang wajib dipenuhi: kewenangan perampasan harus ditegaskan dalam undang-undang, penetapannya melalui putusan hakim, dan penerapannya proporsional hanya pada aset yang terbukti terkait tindak pidana.

"Syarat ini pula sejalan dengan Putusan Nomor 172/PUU-XXIII/2025 tanggal 16 Maret 2026 yang menekankan pemenuhan legitimasi, proporsionalitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan perampasan," ujarnya.

Ia juga menyoroti rancangan aturan yang dinilai masih mencampurkan pendekatan illicit enrichment (memperkaya diri secara tidak sah) dengan unexplained wealth (kekayaan yang asal-usulnya tidak dapat dijelaskan).

Menurut Narendra, penggunaan konsep unexplained wealth—terutama pada Pasal 5 ayat (2) dan (3) RUU Perampasan Aset—rentan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

"Perlu ditegaskan bahwa unexplained wealth bukanlah bagian dari teknik pembuktian," tegasnya.

Narendra kemudian memaparkan pengalaman sejumlah negara. Di Inggris, NCB pernah dipakai sejak abad pertengahan untuk perkara pengkhianatan terhadap raja, namun ditinggalkan karena dinilai sewenang-wenang.

"Dengan Forfeiture Act tahun 1870, NCB ini ditinggalkan karena sangat abusif," papar Narendra.

Di Amerika Serikat, NCB digunakan pada era 1990-an untuk menindak aset jaringan narkotika Pablo Escobar dan Kartel Medellín. Dalam perjalanannya, mekanisme ini disalahgunakan oleh penyidik di Miami sebagai alat pemerasan.

Setelah itu, prosedur diubah: penyidik wajib menyerahkan bukti permulaan kepada jaksa, lalu jaksa mengajukan dasar prima facie ke pengadilan sebelum perampasan dilakukan.

"Jadi pelaksanaan NCB di Amerika Serikat tidak bisa langsung dilakukan oleh penyidik, melainkan harus melalui jaksa yang mengajukan prima facie untuk mendapatkan penetapan pengadilan," jelasnya.

Pengalaman serupa terjadi di Australia. Awalnya, NCB menyasar kekayaan anggota geng motor yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan. Namun kemudian dinilai membuka celah pemerasan oleh penyidik, sehingga pendekatan diubah: NCB menjadi pelengkap perkara pidana. Perampasan bisa berjalan apabila dalam persidangan ditemukan aset lain yang belum terlacak saat penyidikan.

"Jadi NCB dilakukan setelah ada perkaranya pidana, itu yang di Australia," kata Narendra.

Berbeda dengan kedua negara tersebut, Belanda memilih tidak menerapkan NCB karena menilai mekanisme itu berpotensi memicu kesewenang-wenangan. Negara itu mengandalkan penyidikan finansial oleh jaksa dan timnya secara paralel dengan penyidikan konvensional; pemeriksaan aset dapat berlanjut hingga tahap penuntutan dan eksekusi dalam kerangka hukum pidana.

"Dari tiga percontohan yang ada, Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai," ujarnya.

Perampasan Aset: Pemilik Harus Diberi Kesempatan Membela Diri

Narendra menekankan pentingnya memberi kesempatan pemilik aset untuk membela diri di pengadilan. Ia mencontohkan perkara National Crime Agency and Baker di Inggris pada 2020.

Pada kasus itu, tiga perintah unexplained wealth order atas properti senilai 80 juta pound sterling diterbitkan tanpa kesempatan bagi pemilik untuk menyampaikan pembelaan. Setelah pemilik hadir di persidangan, pengadilan membatalkan ketiga perintah tersebut.

Contoh lain datang dari negara bagian New South Wales, Australia. Pada 2009, High Court membatalkan ketentuan yang memungkinkan pengadilan tingkat pertama memeriksa permohonan pembekuan aset tanpa memberi kesempatan pembelaan kepada pemilik.

"Setidaknya dari kedua kasus di atas menunjukkan bahwa pengadilan memiliki posisi penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan," tandas Narendra.

Menurut dia, pengalaman berbagai negara tersebut perlu menjadi pertimbangan DPR dan pemerintah dalam merumuskan mekanisme perampasan aset di Indonesia agar pemberantasan kejahatan tidak mengorbankan kepastian hukum dan hak milik warga negara.

Rekomendasi