Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha. Praktik ini disebut berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan mekanisme yang dipakai para pelaku. Ia menyebut ada nomor yang dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa prosedur penegakan hukum.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang bersasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Perkara ini dilaporkan seorang petugas pada 30 Oktober 2026. Penanganan dilakukan Direktorat Siber Bareskrim, memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, polisi menetapkan tiga tersangka: anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP diketahui adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sementara ASN adalah Ahrie Sonta Nasution dan EH ialah Eko Hadi.
"Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan secara saksi yaitu saudara SU," kata Asep.
Advertisement
Modus Penyadapan Ilegal
Dalam modusnya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa kelengkapan administrasi, termasuk surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi.
"Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," kata Asep.
Asep menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan semestinya mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. "Di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang," ungkap Asep.
Advertisement
Pasal yang Disangkakan Penyidik
Terhadap ketiga tersangka, penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tentunya ini adalah baru awal ya," jelas Asep.
"Ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akutabel," sambungnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9363079/original/021877500_1790839127-Kapolri_Jenderal_Listyo_Sigit_Prabowo_di_Istana_Negara.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389418/original/013731500_1793717191-IMG_20261103_202923_9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389409/original/056988800_1793715836-WhatsApp_Image_2026-11-03_at_20.35.42.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9363221/original/085198400_1790845103-Screenshot_2015-10-01_155753.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9371007/original/077960400_1791723211-235040.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389380/original/024418300_1793712236-WhatsApp_Image_2026-11-03_at_20.08.44.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389378/original/034319000_1793711906-WhatsApp_Image_2026-11-03_at_20.04.01.jpeg)