Kabareskrim Beberkan Modus Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

Kabareskrim mengungkap modus penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pihak pada 2025–2026. Tiga tersangka ditetapkan, barang bukti disita.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya- Reporter
Kabareskrim Beberkan Modus Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Rifqy Alief).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkap dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden, sejumlah tokoh, pengusaha, dan media berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.

Menurut Asep, modus operandi yang diduga dilakukan adalah memerintahkan penyadapan tanpa kelengkapan administrasi, seperti surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

"Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menegaskan kegiatan pemantauan dan penyadapan semestinya mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

"Di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang," ungkap Asep.

Penetapan tersangka dipaparkan setelah penyidik melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

"Hasil sidik, penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH," kata Asep.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi untuk menguatkan penyidikan. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan.

"Seperti 11 ponsel, 1 tablet dan 4 flashdisk," ujarnya.

Rekomendasi