3 Jenderal Polri jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Salah Satunya Listyo Sigit

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sejak 2025 hingga 2026.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya- Reporter
3 Jenderal Polri jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Salah Satunya Listyo Sigit
Polri jumpa pers kasus penyadapan Presiden

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Selain nomor Presiden, ada sejumlah nomor lain yang ikut disadap. Pengumuman disampaikan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Selain tiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berstatus saksi berinisial SU. Kabareskrim tidak merinci identitas maupun jabatan yang bersangkutan.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manage- proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sejak 2025 hingga 2026. Mereka juga diduga melakukan penghapusan data elektronik serta akses ilegal. Praktik itu terendus dan dilaporkan ke Polri pada 30 Oktober 2026.

Terkait penanganan perkara penyadapan Presiden tersebut, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian.

"Seperti 11 ponsel, 1 tablet dan 4 flashdisk," ujarnya.

Rekomendasi