Yusril soal Dugaan Penyadapan Prabowo: Keterlibatan Pihak Asing Masih Didalami

Yusril menyebut aktor intelektual penyadapan Presiden Prabowo belum terjawab. Polri menelusuri motif dan keterlibatan pihak lain. Ini penjelasannya.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Yusril soal Dugaan Penyadapan Prabowo: Keterlibatan Pihak Asing Masih Didalami
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (Dimas Ramadhan Wicaksana/Liputan6.com)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum mengetahui siapa aktor intelektual di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Dia menyebut penyidik Polri masih mendalami tujuan aksi tersebut dan pihak-pihak yang terlibat. Yusril meminta semua pihak memberi ruang bagi proses penyidikan.

"Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahu a'lam bish-shawab, (hanya Allah yang tahu) ya," kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas di Trinity Tower, Selasa (3/11/2026).

"Kita boleh menduga-duga, tetapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga, hukum tuh harus bicara dengan bukti," tambahnya.

Menurut Yusril, kemungkinan penetapan tersangka tambahan masih terbuka dan bergantung pada perkembangan penyidikan. Saat ini, tiga orang telah berstatus tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH.

LSP diketahui adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sementara ASN adalah Ahrie Sonta Nasution, dan EH adalah Eko Hadi. Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Kita tidak dapat berprasangka apa-apa, biar penyidikan yang akan membukanya, apakah juga ada mungkin ada keterlibatan pihak asing, sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu," kata Yusril.

Kronologi Penyadapan Presiden

Polri memaparkan rangkaian peristiwa dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026 dan dilakukan di luar prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Penghapusan file itu diduga untuk menghilangkan jejak. Kejadian tersebut dilaporkan pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran.

Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manage, proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ungkapnya.

Asep menuturkan, sasaran dugaan penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Dia menegaskan, pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti aturan yang berlaku, menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum, serta dilakukan semata untuk kepentingan penegakan hukum atas tindak pidana.

Rekomendasi