Kronologi Terungkapnya Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo

Polri memaparkan dugaan penyadapan ponsel Presiden Prabowo Subianto. Tiga jenderal polisi ditetapkan tersangka. Ada perintah hapus file di sistem LIMS.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya- Reporter
Kronologi Terungkapnya Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) (Istimewa)

Polri mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga jenderal polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. LSP merupakan Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan terjadi pada 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan langkah tersebut tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor itu lalu diduga disadap tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Penghapusan file itu diduga untuk menghilangkan jejak. Peristiwa tersebut dilaporkan kepada polisi pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan itu.

Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manage, proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ungkapnya.

Asep menambahkan, penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden. Sasaran lain meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Dia menegaskan, pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti aturan yang berlaku serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Prosedur tersebut mengharuskan penyadapan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atas tindak pidana.

Rekomendasi