Cerita Penumpang Sriwijaya Air Kehilangan Koper Bagasi di Bandara Makassar

Manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin akan terus berkoordinasi dengan maskapai Sriwijaya Air dan pihak-pihak terkait untuk mendukung proses penelusuran laporan tersebut.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar- Reporter
Cerita Penumpang Sriwijaya Air Kehilangan Koper Bagasi di Bandara Makassar
Unggahan keluhan penumpang maskapai Sriwijaya Air yang kehilangan bagasi sebanyak 1 koli.

Sebuah unggahan seorang penumpang maskapai Sriwijaya Air rute Ternate-Makassar soal kehilangan bagasi sebanyak 1 koli di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin viral di media sosial. Manajemen PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin pun angkat bicara terkait utas tersebut.

Branch Communication & CSR Department Head PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Sultan Hasanuddin, Citra Mahesa Nusa mengatakan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan kehilangan satu koli bagasi milik penumpang atas nama Andi Rusmianti pada penerbangan rute Ternate–Makassar di area pengambilan bagasi (baggage claim) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin terjadi pada tanggal 23 Oktober 2026. Mahesa menegaskan manajemen memberikan perhatian serius terhadap informasi dan keluhan tersebut.

"Pertama-tama, kami menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan serta kerugian yang dirasakan oleh penumpang dan pihak keluarga. Kami memahami bahwa bagasi merupakan bagian penting dari perjalanan pengguna jasa, sehingga setiap permasalahan terkait bagasi harus mendapatkan penanganan yang serius, responsif, dan diselesaikan secara profesional," ujar Citra melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/11).

 

Unggahan keluhan penumpang maskapai Sriwijaya Air yang kehilangan bagasi sebanyak 1 koli.
Unggahan keluhan penumpang maskapai Sriwijaya Air yang kehilangan bagasi sebanyak 1 koli.

Mahesa menjelaskan dalam penyelenggaraan transportasi udara terdapat pembagian tugas, fungsi, dan tanggung jawab antara pengelola bandara, maskapai penerbangan, serta perusahaan penyedia jasa penanganan pesawat dan penumpang (ground handling). Untuk PT Angkasa Pura Indonesia, memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan serta pengoperasian fasilitas dan pelayanan kebandarudaraan.

"Termasuk pengelolaan fasilitas terminal, area pengambilan bagasi, fasilitas conveyor, serta aspek keamanan dan pengawasan di lingkungan bandara sesuai dengan lingkup kewenangannya. Sementara itu, maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan pengangkutan penumpang dan bagasi tercatat, termasuk proses penanganan bagasi sejak diterima pada saat check-in hingga diserahkan kembali kepada penumpang di bandara tujuan," kata Mahesa.

"Tanggung jawab tersebut juga mencakup penanganan laporan kehilangan, keterlambatan, maupun kerusakan bagasi, termasuk melakukan penelusuran, memberikan informasi kepada penumpang, serta memproses penyelesaian dan pemenuhan hak-hak pengguna jasa sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Sementara untuk perusahaan ground handling yang ditunjuk oleh maskapai melaksanakan kegiatan operasional penanganan bagasi berdasarkan penugasan dan hubungan kerja sama dengan maskapai terkait.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak maskapai Sriwijaya Air telah melakukan penelusuran (tracing) terhadap satu koli bagasi yang dilaporkan belum diterima oleh penumpang. Proses penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mengetahui keberadaan bagasi sekaligus memastikan tindak lanjut penanganan laporan yang disampaikan oleh penumpang," urainya.

 

Unggahan keluhan penumpang maskapai Sriwijaya Air yang kehilangan bagasi sebanyak 1 koli.
Unggahan keluhan penumpang maskapai Sriwijaya Air yang kehilangan bagasi sebanyak 1 koli.

Ia menegaskan terkait permasalahan bagasi tercatat yang belum diterima oleh penumpang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Perlu koordinasi antara maskapai, ground handling, dan pengelola bandara, dengan memperhatikan kronologi serta hasil pemeriksaan di lapangan.

"Sebagai landasan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 144 mengatur bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang akibat bagasi tercatat yang hilang, musnah, atau rusak selama bagasi tersebut berada dalam pengawasan pengangkut," tuturnya.

Ketentuan mengenai tanggung jawab, kata Mahesa, juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Sehubungan dengan hal tersebut, manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin akan terus berkoordinasi dengan maskapai Sriwijaya Air dan pihak-pihak terkait untuk mendukung proses penelusuran laporan tersebut, termasuk melalui pemeriksaan rekaman CCTV pada area yang relevan, sesuai ketersediaan rekaman dan prosedur pengamanan yang berlaku.

"Kami juga mendorong pihak maskapai untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada penumpang dan keluarga, serta memastikan laporan pengaduan dan proses penelusuran bagasi mendapatkan tindak lanjut yang jelas dan terukur. Kami memandang bahwa setiap keluhan pengguna jasa harus mendapatkan respons dan penanganan yang semestinya," tegasnya.

Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi antarpihak menjadi sangat penting agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian kepada penumpang terkait. Manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan, serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kebandarudaraan tetap terjaga.

"Kami berharap permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan baik berdasarkan fakta hasil penelusuran serta ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Rekomendasi