Kasus Penyadapan Presiden, Polri Ungkap Perintah Hapus File dan Tetapkan 3 Tersangka

Polri menyebut eks Kapolri Listyo Sigit diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan Presiden. Tiga anggota Polri kini berstatus tersangka.

Pebrianto Eko Wicaksono
Kasus Penyadapan Presiden, Polri Ungkap Perintah Hapus File dan Tetapkan 3 Tersangka
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2026). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Polri menyebut mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk penyadapan Presiden RI. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anggota Polri lainnya dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Safrudin menyatakan perintah penyadapan itu dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun tanpa lampiran laporan polisi (LP) pada periode 2025 hingga 2026. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menggambarkan prosedur yang diduga diabaikan dalam perkara ini.

Tiga anggota Polri yang menjadi tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sementara ASN disebut sebagai Ahrie Sonta Nasution dan EH adalah Eko Hadi.

Asep melanjutkan, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

"Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026," tuturnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Sedikitnya 10 saksi telah diperiksa, dan 30 ahli dilibatkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

"Dari hasil penindakan di lapangan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit handphone, ipad, serta 4 unit flashdisk yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi," kata Asep.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Asep menuturkan dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden RI dan pejabat negara. Sasaran lain meliputi tokoh politik, insan media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengusaha nasional.

Rekomendasi