Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Selain nomor Presiden, sejumlah pihak lain juga disebut menjadi sasaran intersepsi.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, menyampaikan penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP diketahui adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sementara ASN adalah Ahrie Sonta Nasution, dan EH adalah Eko Hadi.
Selain ketiga tersangka tersebut, kepolisian juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang saksi berinisial SU.
Perkara ini mencuat setelah adanya perintah ilegal untuk menghapus file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui instruksi tersebut kemudian melapor resmi pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim melakukan penyelidikan mendalam. Sedikitnya 10 orang saksi telah dimintai keterangan, dan 30 saksi ahli dilibatkan untuk penguatan alat bukti.
"Dari hasil penindakan di lapangan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit handphone, ipad, serta 4 unit flashdisk yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi," kata Asep.
Dari pemeriksaan awal, penyadapan tanpa prosedur ini tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden RI dan pejabat negara. Target lain mencakup tokoh politik, insan media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengusaha nasional.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara; Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara; serta Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perbuatan tanpa hak terhadap informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Bareskrim menegaskan akan terus mendalami motif di balik aksi penyadapan ini dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat demi menjaga keamanan siber serta kerahasiaan komunikasi pejabat dan lembaga negara.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389378/original/034319000_1793711906-WhatsApp_Image_2026-11-03_at_20.04.01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389418/original/013731500_1793717191-IMG_20261103_202923_9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389409/original/056988800_1793715836-WhatsApp_Image_2026-11-03_at_20.35.42.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9363221/original/085198400_1790845103-Screenshot_2015-10-01_155753.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9363079/original/021877500_1790839127-Kapolri_Jenderal_Listyo_Sigit_Prabowo_di_Istana_Negara.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9371007/original/077960400_1791723211-235040.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389380/original/024418300_1793712236-WhatsApp_Image_2026-11-03_at_20.08.44.jpeg)