Usai 'Scientific Investigation', Tiga Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

Bareskrim menetapkan tiga jenderal polisi tersangka penyadapan ilegal dan menahan mereka di Rutan Mabes Polri. Pernyataan lengkap disampaikan Kabareskrim.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Usai 'Scientific Investigation', Tiga Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira berpangkat jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Penetapan status tersangka ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Ia menyebut tiga anggota yang dimaksud berinisial LSP, ASN, dan EH.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Asep menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

"Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.

Dalam konferensi pers itu, Asep didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, serta Kadiv Propam Polri Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.

Kapolri Soroti Penanganan Perkara

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Ia menegaskan penanganan kasus ini sejalan dengan komitmen pembenahan internal Polri.

"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Johnny.

"Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," sambungnya.

Rekomendasi