Yusril Sebut Tak Ada Indikasi Makar dalam Penyadapan Presiden Prabowo

Yusril menegaskan dugaan penyadapan presiden bukan makar. Polri memakai pasal penyadapan di KUHP dan UU ITE. Bareskrim memaparkan kronologinya.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Yusril Sebut Tak Ada Indikasi Makar dalam Penyadapan Presiden Prabowo
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto tidak berkaitan dengan makar.

Dia menyebut penanganan perkara mengacu pada ketentuan penyadapan dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam kasus ini, tiga jenderal polisi berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai sejauh ini tidak, atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana (makar), ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan," kata Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Yusril menambahkan, materi dan tujuan penyadapan masih didalami karena perkara baru memasuki tahap awal penyidikan. Dia meminta publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari Mabes Polri mengenai tujuan penyadapan.

Menurutnya, dugaan tersebut dapat diproses sebagai tindak pidana. Dia juga menyebut penyidik menilai bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, mengingat ancaman pidananya lebih dari lima tahun.

Kronologi Dugaan Penyadapan

Polri memaparkan kronologi dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan, kegiatan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, dan diduga disadap tanpa terkait proses penegakan hukum seperti penyelidikan atau penyidikan.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Penghapusan file itu diduga untuk menghilangkan jejak. Peristiwa ini kemudian dilaporkan pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan tersebut.

Bareskrim menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manage, proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ungkapnya.

Asep menuturkan, penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka bukan hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Dia menegaskan, pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti aturan yang berlaku, menjamin perlindungan hak asasi manusia serta kepastian hukum, dan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atas tindak pidana.

Rekomendasi