Pemerintah mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR untuk menutup celah hukum dalam penanganan hasil kejahatan. Arah ini disampaikan dalam rapat kerja bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai sistem hukum saat ini masih bertumpu pada pendekatan follow the suspect dan perampasan aset berbasis pemidanaan atau conviction based forfeiture yang mensyaratkan putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Kondisi tersebut kerap menghambat penanganan perkara ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami gangguan jiwa permanen, atau tidak dapat diidentifikasi.
"Sehingga aset hasil kejahatan tetap dikuasai oleh para pelaku atau keluarganya," kata Eddy dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Untuk menutup celah itu, draf RUU menawarkan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture) melalui pendekatan in rem. Skema ini memungkinkan negara menyita aset yang diduga berasal dari kejahatan tanpa menunggu proses pemidanaan terhadap pemiliknya. "(Hal ini) untuk memastikan bahwa kejahatan tidak menghasilkan keuntungan, crime doesn't pay," kata Eddy.
Eddy menegaskan, penerapan mekanisme baru tetap mengutamakan prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, penguatan keadilan restoratif, serta perlindungan hak milik dan hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Advertisement
8 Titik Penting DIM RUU Perampasan Aset
Dalam pandangan Presiden, Eddy menyampaikan delapan hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
- Penegasan ruang lingkup perampasan aset yang mencakup tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
- Penyelarasan mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pidana berkekuatan hukum tetap dengan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana, dengan kriteria yang jelas dan terukur.
- Penguatan hukum acara, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pemberkasan, pengajuan permohonan, pemanggilan, pemeriksaan di pengadilan, putusan, pelaksanaan putusan, hingga upaya hukum.
- Penguatan perlindungan HAM dan hak pihak ketiga yang beritikad baik, termasuk melalui mekanisme keberatan dan ganti kerugian.
- Penataan pengelolaan aset hasil tindak pidana oleh badan yang dibentuk Presiden dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.
- Penguatan pengawasan pelaksanaan perampasan aset melalui Badan Pengawas Perampasan Aset.
- Penerapan sistem pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan lembaga pemangku kepentingan agar transparan, akuntabel, dan efektif di setiap tahapan.
- Kesiapan pendanaan, peraturan pelaksanaan, serta pembentukan kelembagaan yang diperlukan sebelum undang-undang mulai berlaku.
Penguatan aspek-aspek tersebut, terutama hukum acara, ditegaskan tetap dilakukan secara hati-hati. "Dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian," katanya.
Eddy menyatakan pemerintah siap membahas seluruh materi RUU secara mendalam dan komprehensif bersama DPR. Tanggapan pemerintah atas setiap materi muatan akan dituangkan secara terperinci dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Advertisement
DPR Bidik Pengesahan November 2026, Cakupan Diperluas
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disahkan pada November 2026. Target itu ia sampaikan saat membuka rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
DPR juga memasukkan penipuan dan penggelapan yang berdampak luas terhadap masyarakat, termasuk kejahatan investasi bodong, sebagai tindak pidana yang dapat dijangkau aturan.
"Dalam ruang lingkup selain tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, juga termasuk tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas, seperti contohnya kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema Piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan atau investasi fiktif atau bodong," kata Habiburokhman.
Ia menegaskan aset hasil kejahatan yang dirampas dalam perkara penipuan dan penggelapan tersebut harus dikembalikan kepada korban.
"Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara," tegasnya.
Meski mencakup sejumlah tindak pidana lain secara terbatas, Habiburokhman menekankan fokus utama RUU tetap pada tindak pidana korupsi.
"Jadi undang-undang ini utamanya adalah perampasan aset terkait tindak pidana korupsi," ujarnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390805/original/002720800_1793861090-5e352124-0994-49ba-957a-1b8db17cc5c8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390685/original/032053800_1793854322-0L5A4786.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9356106/original/025282300_1790153036-85d3e4f0-6ca9-48a2-bdad-4b5d189bfb54.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386771/original/071659600_1793365668-1000801828.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390802/original/000388500_1793860740-WhatsApp_Image_2026-11-05_at_11.52.25.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390785/original/086641800_1793859916-IMG-20261105-WA0001.jpg)