Sahroni Tolak Perlindungan Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset

Ahmad Sahroni menolak perlindungan pihak ketiga dalam RUU Perampasan Aset. Akademisi UGM menegaskan NCB hanya pelengkap proses pidana.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Sahroni Tolak Perlindungan Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat RDPU dengan akademisi membahas RUU Perampasan Aset. (Foto: Istimewa).

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menolak gagasan perlindungan otomatis bagi pihak ketiga yang menguasai aset diduga terkait tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset.

Politikus NasDem itu menekankan aset harus lebih dulu ditarik, sebelum kemudian statusnya diputuskan pengadilan.

Pandangan tersebut disampaikan Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Taufik Rahman, Senin (5/10/2026).

Dalam forum itu, Taufik mengusulkan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik serta tidak mengetahui keterkaitan aset dengan tindak pidana, termasuk hak mengajukan klaim, bukti, bantuan hukum, dan upaya hukum.

Menanggapi usulan itu, Sahroni menilai pemberian perlindungan berpotensi menjadi celah bagi pelaku menempatkan aset hasil kejahatan pada orang lain. Ia menegaskan aset di tangan pihak ketiga harus ditarik lebih dulu untuk kemudian diuji di pengadilan.

"Kalau namanya tindak pidana mau merampas aset terkait dengan rangkaian, kalau istilah sekarang di polisi adalah turut serta, tidak ada yang boleh dilindungi," kata Sahroni.

Dia meminta rumusan RUU Perampasan Aset bersifat tegas dan tidak memberikan ruang bagi setiap pihak yang terkait aliran uang hasil kejahatan korupsi.

"Saya mau RUU Perampasan Aset bersifat tegas dan tidak melindungi siapa pun yang terlibat dalam aliran uang kejahatan korupsi. Aset korupsi yang turut dikuasi pihak ketiga, keempat, dan seterusnya yang terlibat dengan pihak utama, asetnya harus ikut disita dulu. Baru nanti pengadilan yang memutus statusnya. Ini penting guna menghindari adanya upaya manipulasi hasil kejahatan dan pencucian uang," jelas Sahroni.

Ia juga mendorong agar RUU ini menjadi instrumen utama dalam pemberantasan korupsi.

"Jadi kalau bukti-bukti keterlibatan pihak ketiga sudah kuat, langsung hajar saja dulu dengan Perampasan Aset. Agar setiap pihak memahami bahwa membantu, menerima, dan mencuci uang hasil kejahatan itu punya konsekuensi hukum berat," jelas Sahroni.

"Dengan begitu pemulihan kerugian negara bisa betul-betul maksimal, sekaligus kita jadi punya aspek pencegahan," sambungnya.

Bukan Pengganti Proses Pidana

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum UGM Fatahillah menegaskan perampasan aset tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) tidak boleh berjalan tanpa proses pidana.

Menurut dia, NCB diterapkan pada kondisi tertentu, seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.

"Jadi tidak bisa non-conviction based dicari tanpa ada proses pidananya. Kalau tidak ada proses pidana sama sekali, itu akan menjadi tidak ada batasannya," kata Fatahillah saat memberikan pandangan kepada Komisi III DPR, Senin (5/10/2026).

Ia menjelaskan, perampasan aset dimungkinkan dilakukan sebelum proses pidana dimulai, berjalan paralel dengan perkara pidana, maupun setelah pengadilan menjatuhkan putusan. Namun, mekanisme ini harus menjadi pelengkap, bukan pengganti proses pidana.

"Parameter yang pertama yang harus ditegaskan, dia sifatnya sebagai pelengkap, bukan pengganti," jelas Fatahillah.

Fatahillah menambahkan, perampasan aset tidak dimaksudkan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.

Penegakan hukum terhadap orang yang diduga melakukan kejahatan tetap berjalan meskipun asetnya telah diproses untuk dirampas. Sebaliknya, aset yang belum tersentuh dalam perkara pidana tetap dapat diproses melalui mekanisme perampasan aset setelah seseorang dipidana.

"Dan bukan merupakan alternatif penyelesaian pidana," tegas Fatahillah.
Rekomendasi