Usai Kasus Listyo Sigit, Komisi III DPR Dorong RUU Penyadapan Lebih Ketat

Komisi III DPR mendorong RUU Penyadapan menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal. Aturan ini ditargetkan mempertegas prosedur dan perlindungan warga.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi- Reporter
Usai Kasus Listyo Sigit, Komisi III DPR Dorong RUU Penyadapan Lebih Ketat
Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset. (Foto: Istimewa).

Komisi III DPR RI mendorong percepatan pembahasan RUU Penyadapan usai mencuatnya dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Regulasi ini diupayakan menjadi payung hukum yang memperjelas dan memperketat praktik penyadapan agar hak warga negara tidak dirampas di luar ketentuan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut RUU Penyadapan menjadi satu dari tiga rancangan undang-undang yang akan diprioritaskan setelah RUU Perampasan Aset. Ia menyampaikan hal itu usai rapat kerja Komisi III dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

"Ini insyaallah selesai nih undang-undang Perampasan Aset. Gas besok itu undang-undang Jabatan Hakim, undang-undang Advokat, dan undang-undang Penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini," kata Habiburokhman.

Ia menegaskan pengaturan penyadapan tidak boleh hanya melindungi presiden atau pejabat negara, melainkan seluruh warga negara Indonesia.

"Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, RUU harus mempertegas batasan kewenangan dan prosedur penyadapan agar tidak disalahgunakan.

"Memperketat, memperjelas. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum," tegasnya.

Habiburokhman menyampaikan, draf RUU Penyadapan masih dalam tahap penyusunan. Penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal oleh Bareskrim Polri disebutnya akan menjadi bahan masukan agar praktik serupa tidak terulang.

"Ini akan menjadi masukan bagi kita. Jangan sampai terulang kembali," katanya.

Ia memperkirakan pembahasan tiga RUU—Jabatan Hakim, Advokat, dan Penyadapan—dapat dimulai setelah RUU Perampasan Aset rampung, dengan kemungkinan mulai dibahas pada Desember 2026.

"Jadi Perampasan Aset ini kita full, habis itu baru tiga undang-undang itu kita gas. Bisa di Desember bisa mulai tuh," ungkapnya.

RUU Penyadapan dan Pelajaran dari Skandal Watergate

Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman menyinggung skandal Watergate di Amerika Serikat sebagai pelajaran tentang bahaya penyadapan untuk kepentingan politik. Ia mengingatkan bahwa Komisi III pada periode sebelumnya pernah mempelajari pengaturan penyadapan di sejumlah negara melalui kunjungan virtual.

"Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia, ya. Sekarang ini," tuturnya.

Terkait penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang kini diusut Bareskrim Polri, ia menyatakan keyakinannya kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

"Ya Pak Suyudi tahu apa yang harus dilakukan. Beliau itu kader terbaik Polri. Tahu, keren beliau ya. Pasti tahu lah, enggak bakal nanggung-nanggung," tandasnya.
Rekomendasi