Aturan BSU 2026 Ditetapkan, Pekerja Masuk Kriteria Ini Terima Bantuan Rp900.000

Kemnaker menetapkan ketentuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pekerja yang memenuhi syarat menerima Rp 900 ribu dibayar sekaligus. Ini kriteria dan penyalurann

Tira Santia
Oleh Tira Santia- Reporter
Aturan BSU 2026 Ditetapkan, Pekerja Masuk Kriteria Ini Terima Bantuan Rp900.000
Penyaluran BSU 2022 juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia. (Copyright foto: Pexels.com/Ahsanjaya)

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Bantuan dibayarkan sekaligus sebesar Rp900.000 untuk periode November–Desember 2026 melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Pekerja tidak perlu mendaftar. Bagi yang memenuhi persyaratan, besaran bantuan ditetapkan Rp 300.000 per bulan untuk periode tiga bulan, dengan pencairan dilakukan sekaligus.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa program ini ditujukan bagi pekerja yang memenuhi kriteria.

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus," ujar Indah melalui keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

Persyaratan penerima mencakup WNI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta penerima upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya. BSU tidak diberikan kepada anggota ASN, TNI, dan Polri. Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Batas Upah Penerima BSU 2026

Penentuan kelayakan upah mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah dimaksud meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Untuk daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta, batas upah disesuaikan mengikuti UMK setempat. Angka tersebut dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Apabila suatu daerah tidak menetapkan UMK, acuan yang digunakan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Indah meminta pemberi kerja memastikan data yang dikirimkan akurat dan sesuai kondisi riil pekerja karena ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

"Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan," kata Indah Anggoro Putri.

Rekomendasi