Pekerja Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Terima BSU, Cek Rinciannya di Sini

BSU 2026 tetapkan batas gaji berbeda per daerah. Di wilayah dengan UMK/UMP tinggi, batas bisa di atas Rp 3,5 juta. Ini daftar lengkap dan syaratnya.

Arthur Gideon
Oleh Arthur Gideon- Reporter
Pekerja Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Terima BSU, Cek Rinciannya di Sini
<p>PT Pos Indonesia (Persero) telah memulai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sejak Rabu 2 November 2022 (Istimewa)</p> <p> </p>

Pemerintah menetapkan batas gaji penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 berbeda di tiap daerah. Pekerja dengan penghasilan di atas Rp 3,5 juta per bulan masih bisa menerima BSU sepanjang memenuhi ketentuan upah minimum di wilayah tempat bekerja, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Mengutip aturan tersebut, Jumat (30/10/2026), batas gaji BSU pada dasarnya ditetapkan paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Namun untuk daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi, acuan batas penghasilan mengikuti UMK. Jika suatu daerah tidak memiliki UMK, digunakan Upah Minimum Provinsi (UMP). Nilai upah minimum itu dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Contohnya, di Jakarta batas maksimal penghasilan penerima BSU menjadi Rp 5,8 juta per bulan berdasarkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876 yang dibulatkan. Kabupaten/Kota Bekasi memiliki batas hingga Rp 6 juta, Kabupaten Karawang Rp 5,9 juta, Kota Batam Rp 5,4 juta, dan Kota Surabaya Rp 5,3 juta per bulan.

Batas Gaji BSU 2026 per Daerah (Lampiran Permenaker)

Berikut daftar batas gaji maksimal penerima BSU 2026 berdasarkan Lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Daftar disusun per provinsi dan kabupaten/kota.

1. Aceh

  • Rp 4 juta: Kabupaten Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Nagan Raya, Aceh Jaya, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
  • Rp 4,2 juta: Kota Banda Aceh.

2. Sumatera Utara

  • Rp 3,6 juta: Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Asahan.
  • Rp 3,7 juta: Kabupaten Serdang Bedagai, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, dan Kota Sibolga.
  • Rp 3,8 juta: Kabupaten Labuhan Batu.
  • Rp 3,9 juta: Kabupaten Karo.
  • Rp 4,1 juta: Kabupaten Deli Serdang.
  • Rp 4,4 juta: Kota Medan.

3. Riau

  • Rp 3,8 juta: Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti.
  • Rp 4 juta: Kabupaten Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kota Pekanbaru.
  • Rp 3,8 juta: Kabupaten Rokan Hilir.
  • Rp 3,9 juta: Kabupaten Pelalawan, Kampar, dan Rokan Hulu.
  • Rp 4,1 juta: Kabupaten Siak.
  • Rp 4,2 juta: Kabupaten Bengkalis.
  • Rp 4,5 juta: Kota Dumai.

4. Jambi

  • Rp 3,6 juta: Kabupaten Sarolangun dan Tanjung Jabung Barat.
  • Rp 3,7 juta: Kabupaten Muaro Jambi.
  • Rp 3,9 juta: Kota Jambi.

5. Sumatera Selatan

  • Rp 4 juta: Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir, serta Kota Prabumulih, Pagar Alam, dan Lubuklinggau.
  • Rp 4,2 juta: Kabupaten Muara Enim dan Kota Palembang.
  • Rp 4,1 juta: Kabupaten Lahat, Musi Rawas, Musi Banyuasin, dan Musi Rawas Utara.

6. Kepulauan Bangka Belitung

  • Rp 4,1 juta: Kabupaten Bangka, Belitung, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang.

7. Kepulauan Riau

  • Rp 3,9 juta: Kabupaten Lingga, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Natuna.
  • Rp 4,3 juta: Kabupaten Karimun dan Kepulauan Anambas.
  • Rp 4,6 juta: Kabupaten Bintan.
  • Rp 5,4 juta: Kota Batam.

8. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

  • Rp 5,8 juta: Seluruh wilayah administrasi Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

9. Jawa Barat

  • Rp 3,9 juta: Kabupaten Sukabumi.
  • Rp 4 juta: Kabupaten Bandung, Sumedang, dan Bandung Barat.
  • Rp 4,8 juta: Kota Bandung.
  • Rp 5,1 juta: Kabupaten Purwakarta.
  • Rp 5,2 juta: Kabupaten Bogor.
  • Rp 5,5 juta: Kota Bogor.
  • Rp 5,6 juta: Kota Depok.
  • Rp 5,9 juta: Kabupaten Karawang.
  • Rp 6 juta: Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

10. Jawa Tengah

  • Rp 3,8 juta: Kota Semarang.

11. Jawa Timur

  • Rp 3,6 juta: Kota Pasuruan.
  • Rp 3,8 juta: Kota Malang dan Kota Batu.
  • Rp 3,9 juta: Kabupaten Malang.
  • Rp 5,2 juta: Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik.
  • Rp 5,3 juta: Kota Surabaya.

12. Banten

  • Rp 4,7 juta: Kota Serang.
  • Rp 5,2 juta: Kabupaten Serang.
  • Rp 5,3 juta: Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
  • Rp 5,4 juta: Kota Tangerang.
  • Rp 5,5 juta: Kota Cilegon.

13. Bali

  • Rp 3,8 juta: Kabupaten Badung.

14. Kalimantan Barat

  • Rp 3,6 juta: Kabupaten Ketapang.

15. Kalimantan Tengah

  • Rp 3,8 juta: Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Katingan, Pulang Pisau, Gunung Mas, Barito Timur, dan Kota Palangka Raya.
  • Rp 4 juta: Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara, Lamandau, dan Murung Raya.
  • Rp 4,1 juta: Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, dan Seruyan.

Lanjutan Daftar Batas Gaji BSU 2026

16. Kalimantan Selatan

  • Rp 3,8 juta: Kabupaten Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Tanah Laut, Tapin, dan Tanah Bumbu.
  • Rp 3,9 juta: Kabupaten Tabalong, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru.
  • Rp 4 juta: Kabupaten Kotabaru.

17. Kalimantan Timur

  • Rp 3,8 juta: Kabupaten Mahakam Ulu, Paser, dan Kota Bontang.
  • Rp 3,9 juta: Kota Balikpapan.
  • Rp 4 juta: Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.
  • Rp 4,1 juta: Kabupaten Kutai Timur.
  • Rp 4,3 juta: Kabupaten Kutai Barat.
  • Rp 4,4 juta: Kabupaten Berau.
  • Rp 4,2 juta: Kabupaten Penajam Paser Utara.

18. Kalimantan Utara

  • Rp 3,9 juta: Kabupaten Tana Tidung dan Nunukan.
  • Rp 4 juta: Kabupaten Bulungan.
  • Rp 4,1 juta: Kabupaten Malinau.
  • Rp 4,8 juta: Kota Tarakan.

19. Sulawesi Utara

  • Rp 4,1 juta: Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Kota Bitung, Tomohon, dan Kotamobagu.
  • Rp 4,1 juta: Kota Manado.

20. Sulawesi Tengah

  • Rp 3,7 juta: Kota Palu.
  • Rp 4,3 juta: Kabupaten Morowali.
  • Rp 4,5 juta: Kabupaten Morowali Utara.

21. Sulawesi Selatan

  • Rp 4 juta: Kabupaten Kepulauan Selayar, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Maros, Barru, Bone, Soppeng, Wajo, Sidenreng Rappang, Pinrang, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, Luwu Utara, Toraja Utara, Kota Parepare, dan Kota Palopo.
  • Rp 4 juta: Kabupaten Luwu Timur.
  • Rp 4,1 juta: Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
  • Rp 4,2 juta: Kota Makassar.

22. Sulawesi Tenggara

  • Rp 3,6 juta: Kabupaten Konawe Utara dan Kota Kendari.
  • Rp 3,7 juta: Kabupaten Kolaka.

23. Sulawesi Barat

  • Rp 3,6 juta: Kabupaten Pasangkayu.

24. Maluku Utara

  • Rp 3,6 juta: Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Kepulauan Sula, Pulau Morotai, Pulau Taliabu, Kota Tidore Kepulauan, dan Kota Ternate.

25. Papua Barat

  • Rp 3,9 juta: Kabupaten Fakfak, Kaimana, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Manokwari, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.

26. Papua

  • Rp 4,5 juta: Kabupaten Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Sarmi, Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, dan Kota Jayapura.

27. Papua Tengah

  • Rp 4,3 juta: Kabupaten Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.
  • Rp 5,1 juta: Kabupaten Mimika.

28. Papua Pegunungan

  • Rp 4,6 juta: Kabupaten Jayawijaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, dan Yalimo.

29. Papua Selatan

  • Rp 4,6 juta: Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digoel, dan Mappi.

30. Papua Barat Daya

  • Rp 3,8 juta: Kabupaten Sorong Selatan, Sorong, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat, dan Kota Sorong.

Ketentuan Tambahan dan Besaran BSU 2026

Selain memenuhi batas penghasilan berdasarkan wilayah, pekerja juga harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
  • Menerima gaji/upah paling banyak sesuai batas yang ditetapkan berdasarkan wilayah tempat bekerja.
  • Gaji yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
  • Bantuan tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Besaran BSU ditetapkan Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, dengan pembayaran dilakukan sekaligus sehingga total bantuan mencapai Rp 900.000. Penyaluran bantuan mempertimbangkan jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Rekomendasi