Tanggapan Jokowi soal Eks Kapolri Listyo Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Di PN Jaktim, Jokowi menanggapi penetapan tersangka Jenderal Listyo dalam kasus penyadapan Prabowo. Bareskrim juga menahan dua jenderal lain.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi- Reporter
Tanggapan Jokowi soal Eks Kapolri Listyo Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sidang Roy Suryo Cs terkait dugaan ijazah palsu dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada hari ini, Kamis (5/11/2026) (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons terkait penangkapan dan penetapan tersangka mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto.

"Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya," ujar Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

Pada Selasa kemarin, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal atau illegal access. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi (EH).

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

"Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.

Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Awal Terungkapnya Kasus yang Direspons Jokowi

Asep memaparkan kronologi awal dugaan penyadapan yang menyasar nomor ponsel Presiden Prabowo. Ia menyebut laporan pertama datang dari seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, praktik penyadapan itu diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Perintah penyadapan disebut tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Selain Prabowo, target sadapan juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum seperti penyelidikan atau penyidikan.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.

Penghapusan data itu diduga untuk menghilangkan jejak. Setelah menerima laporan, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan, memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Rekomendasi