Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai celah terjadinya tindak pidana korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masuk kategori rentan. Hal itu tercermin dari penurunan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) dalam dua tahun terakhir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan skor SPI Kementerian ATR/BPN turun 4,58 poin dari 2024 ke 2025.
"Merujuk hasil SPI dua tahun terakhir (2024 dan 2025), terjadi penurunan skor minus 4,58 poin. Pada SPI 2024, Kementerian ATR/BPN mendapat nilai 75,88 dan menurun ke angka 71,30 pada 2025 atau masuk kategori rentan," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (21/9/2026).
Budi menjelaskan, penurunan signifikan terjadi pada komponen eksternal dan responden expert atau ahli. Pada 2025, skor indeks responden eksternal Kementerian ATR/BPN berada di angka 82,40, turun dari 84,93 pada 2024.
"Sementara itu, responden expert/ahli terjun bebas signifikan yakni 12,37 poin dari 76,26 pada 2024 menjadi 63,89 di tahun 2025," ungkap Budi.
Budi mengatakan penurunan juga terlihat pada komponen eksternal, khususnya dimensi transparansi dan keadilan layanan. Skor pada dimensi tersebut turun dari 80,12 pada 2024 menjadi 77,10 pada 2025.
Sementara itu, dimensi integritas pegawai menunjukkan pergerakan yang fluktuatif dalam lima tahun terakhir. Skor sempat meningkat dari 87,10 pada 2021 menjadi 89,58 pada 2022.
Namun, skor tersebut kembali turun pada 2023 menjadi 87,63. Kemudian meningkat menjadi 90,02 pada 2024 sebelum kembali menurun menjadi 88,81 pada 2025.
"KPK memandang dinamika skor tersebut merupakan sinyal yang perlu diperhatikan. SPI pada dasarnya menjadi salah satu instrumen untuk melihat bagaimana integritas, transparansi, dan akuntabilitas dipersepsikan serta dialami oleh pengguna layanan publik," terang Budi.
Menurut Budi, hasil SPI penting dijadikan sebagai peringatan dini dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Ketika ada penurunan pada area tertentu, hal itu perlu ditindaklanjuti dengan memperkuat pengawasan ataupun melakukan perbaikan untuk menutup titik rentan sedini mungkin," jelasnya.
OTT di Kementerian ATR/BPN
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus tersebut terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang. Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Salah satunya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.
Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.
Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.