Polisi Gagalkan Penyelundupan 2 WNA ke Australia via NTT

Polda NTT menggagalkan penyelundupan manusia ke Australia. Dua WNA dan seorang pemandu diamankan. Ada pendanaan dari NTB. Ini temuan polisi.

Ola Keda
Oleh Ola Keda - Reporter
Polisi Gagalkan Penyelundupan 2 WNA ke Australia via NTT
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan manusia (human smuggling) ke Australia (Istimewa)

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan upaya penyelundupan manusia (human smuggling) menuju Australia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal India dan Sri Lanka. Polisi juga menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DEL alias P yang diduga berperan sebagai pemandu lapangan.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima tim Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTT pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.

Informasi itu menyebutkan adanya rencana penyeberangan ilegal dua WNA melalui Pelabuhan Ferry ASDP Bolok, Kabupaten Kupang. Keduanya rencananya dibawa menuju Kabupaten Rote Ndao sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.

"Jajaran Ditres PPA dan PPO Polda NTT dengan Polsek KP3 Laut Bolok berhasil mengamankan dua WNA asal India dan Sri Lanka serta seorang WNI berinisial DEL alias P yang bertindak sebagai pemandu lapangan," ujarnya, Senin (21/9/2026).

Dari pemeriksaan awal, kedua WNA tersebut diketahui tidak membawa dokumen fisik keimigrasian dengan alasan hilang. Namun, polisi menemukan salinan dokumen keimigrasian itu di dalam ponsel milik DEL alias P.

Penyidik juga menemukan riwayat komunikasi dan aliran dana dari seorang penyokong dana berinisial R yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat (NTB).

R diduga membiayai seluruh perjalanan kedua WNA tersebut, baik melalui jalur darat maupun laut. Rute perjalanan mereka meliputi Sape di NTB, Aimere di Flores, Kupang, Rote Ndao, hingga tujuan akhir di Australia.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, polisi meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT kemudian menetapkan DEL alias P sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Terhitung mulai Senin, 21 September 2026 pukul 00.10 WITA, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka DEL alias P. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 10 Oktober 2026 di Rutan Dittahti Polda NTT," jelas Kabidhumas.

Pemeriksaan

Sebelum ditahan, DEL alias P telah menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan didampingi penasihat hukum. Tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes RS Bhayangkara Kupang dan dinyatakan sehat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, kedua WNA asal India dan Sri Lanka masih menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan dengan bantuan penerjemah bahasa Inggris untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan penyelundupan manusia berskala internasional.

"Polda NTT berkomitmen tegas untuk menindak segala bentuk tindak pidana keimigrasian dan kejahatan perdagangan maupun penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit ilegal," pungkasnya.

Rekomendasi