KLH Segel 19 Perusahaan di 7 Provinsi, Ini Jalur Hukum yang Ditempuh

KLH/BPLH menindak 19 perusahaan terkait karhutla di tujuh provinsi. Ada sanksi administrasi hingga perdata, sementara pidana ditangani Polri.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
KLH Segel 19 Perusahaan di 7 Provinsi, Ini Jalur Hukum yang Ditempuh
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Selatan mencatat 112 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. (Antara)

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah penegakan terhadap perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyatakan total 19 perusahaan di tujuh provinsi telah dijatuhi sanksi dan dikenai penyegelan.

Ia menjelaskan penindakan dilakukan melalui tiga jalur hukum yang berjalan beriringan.

"Hasil koordinasi tahun lalu ketika Desk Karhutla dibentuk, itu untuk penegakan hukum melalui tiga jalur, yaitu sanksi administrasi, sengketa lingkungan hidup ataupun perdata, serta pidana," ujar Rizal Irawan dalam konferensi pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, penanganan pidana berada di ranah kepolisian mulai tingkat Polres hingga Mabes Polri. Adapun KLH fokus pada penanganan nonpidana berupa sanksi administratif dan gugatan perdata.

Rizal turut merinci wilayah perusahaan yang ditindak beserta tindakan pengawasan dan penyegelan di lapangan.

"Upaya-upaya penegakan hukum per Januari sampai dengan hari kemarin itu sudah ada 19 badan usaha di tujuh provinsi, yaitu di Sumatera ada empat, di Kalbar tujuh badan usaha yang kita lakukan pemasangan plang pengawasan ataupun segel serta PPLH lain. Jadi di Kalbar itu ada tujuh badan usaha dengan total terbakar dari tujuh bidang usaha itu 2.260,08 hektare," papar dia.

Penindakan Perusahaan di Daerah Lain dan Perkara Perdata

Menurut Rizal, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah entitas paling banyak yang ditindak, yaitu tujuh perusahaan.

"Di Kalimantan Selatan, meski hanya melibatkan tiga badan usaha, luas area yang terbakar merupakan yang terbesar, yakni mencapai 6.595 hektare," ucap dia.

Selain itu, penindakan juga mencakup empat badan usaha di Sumatera Selatan, dua di Kalimantan Tengah, serta masing-masing satu badan usaha di Lampung, Kalimantan Timur, dan Riau.

Untuk jalur perdata, prosesnya disebut kerap memakan waktu panjang, bahkan sering kali melebihi dua tahun. Pada periode 2023 hingga 2025, puluhan perkara masih berjalan.

"Periode 2023 sampai 2025 yang belum selesai itu total ada 32 perkara dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar 5,30 triliun rupiah. Itu nilai kerugian dalam dokumen yang kita ajukan," papar Rizal.

Ia menegaskan pentingnya membedakan nilai kerugian dengan biaya pemulihan lingkungan yang diajukan dalam gugatan.

"Jika nilai kerugian mencapai Rp 5,3 triliun, maka nilai tindakan pemulihan lingkungan yang diajukan jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 9,5 triliun. Jadi jangan disatukan nanti karena berbeda pengertiannya," kata dia.

Di sisi lain, ada perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibayarkan tahun ini, menghasilkan penerimaan negara.

"Sedangkan untuk yang sudah putus dan dibayar tahun ini, tahun 2026, negara mendapatkan penerimaan PNBP dari khusus karhutla sebesar Rp 128.680.978.500," pungkas Rizal.
Rekomendasi