Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan imbauan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Salah satu poin utama, warga terdampak diminta melindungi diri dari dampak asap serta menghindari aktivitas yang berisiko memicu api.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyebutkan serangkaian langkah perlindungan diri dan pencegahan dalam konferensi pers bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Gedung BNPB, Selasa (1/9/2026).
"Pertama adalah agar seluruh warga negara yang terdampak karhutla itu untuk menggunakan masker, terutama ketika beraktivitas di luar," kata Berton.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat memantik api, termasuk membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan. "Jangan merokok, kalaupun merokok jangan dibuang sembarangan puntung rokoknya dan pastikan sudah padam," ucap Berton.
Sementara itu, pengunjung wisata alam dan peserta kegiatan berkemah diminta memastikan seluruh sumber api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi. "Sehingga tidak meninggalkan sesuatu yang mudah membakar, mudah terbakar di lokasi camping ataupun wisata alam yang dilaksanakannya," terang Berton.
Advertisement
Imbauan Lain Soal Kebakaran Hutan
Berton meminta masyarakat segera melapor jika menemukan titik api di lingkungan sekitar. "Segera menghubungi kami ketika menemukan adanya titik-titik api ke 117, call center kami ada 117 di BNPB, atau langsung melaporkan ke BPBD setempat atau instansi yang lain jika melihat adanya titik api, potensi kebakaran, atau kejadian darurat lainnya di lingkungan sekitar agar penanganan dapat dilakukan segera dan dapat kita laksanakan dengan sesegera mungkin tentu tidak sampai membesar," papar dia.
Ia menambahkan, pemerintah pusat telah mengeluarkan pedoman pencegahan dan penanganan karhutla melalui kementerian terkait. "Kemudian kami juga menyampaikan Kementerian Lingkungan Hidup sudah ada instruksinya, Kementerian Dalam Negeri juga memberikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Isinya salah satu adalah dilarang membuka lahan dengan cara membakar," terang dia.
Berton turut mengingatkan kewaspadaan di area tempat pemrosesan akhir (TPA) dan permukiman. "Jadi ini juga ketika membuang sampah ada warga yang di sana jangan membakar sampah di tempat TPA, termasuk juga di wilayah perumahan tentu," ucap dia.
Ia mendorong pemerintah daerah melakukan langkah pencegahan aktif, termasuk pembasahan lahan di TPA serta penegasan larangan pembakaran sampah di lingkungan warga. "Imbauan kami juga kepada Pemda agar melakukan tindakan pencegahan dengan cara pembasahan lahan TPA serta memastikan warga untuk tidak melakukan pembakaran sampah di sekitar lingkungan tempat tinggal," tutup Berton.